- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
Polisi Periksa Dekan Fakultas Fisipol Unri Pakai Alat Deteksi Kebenaran
Apakah Sering Berbohong?

Terlapor pelecehan mahasiswi Unri, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto. Ini masih terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional inisial L.
Pemeriksaan kali ini melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Permintaan keterangan terlapor oleh penyidik juga memakai alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Senin siang, 15 November 2021.
Sunarto menjelaskan, pemeriksaan memakai lie detector untuk mengetahui apakah terlapor saat memberikan keterangan apakah sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait laporan pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini. Di antaranya, korban dan keluarganya, staf dekan dan petugas keamanan kampus.
Turut juga diperiksa sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja Syafri Harto atau ruang Dekan Fakultas Fisipol. Kasusnya juga naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. Speak up korban ini kemudian diunggah oleh akun @komahi_ur. Videonya dengan cepat menyebar hingga ditonton oleh jutaan warga net.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui Syafri Harto pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui Syafri Harto untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademis. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.
Di sisi lain, Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri @komahi_ur. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa Tangkap Dosen yang Ternyata Buronan Korupsi 18 Tahun0
- Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang0
- Dekan Fakultas Fisipol Unri Selangkah Lagi Tersangka?0
- Beruang Madu Ditemukan Mati Terjerat di Siak0
- Gubri Dipastikan Hadir Membuka Mubes IV IKMR0
_Black11.png)









