Polri Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Ginjal Akut

Publisher Syafira Lacitra Amanda Nasional
22 Nov 2022, 11:47:54 WIB
Polri Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Ginjal Akut

Jakarta, VokalOnline.Com - Bareskrim Polri menyatakan membuka peluang untuk menjerat pelaku perorangan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan polisi saat ini tengah mendalami peran dari masing-masing korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Kami sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau koorporasi. Kita harus bisa membedakan itu, nanti kita lihat," ujar Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11).

Dalam kasus suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical misalnya, Pipit mengaku Polri masih mendalami asal usul perilaku pengoplosan Propilen Glikol (PG) dengan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebab, meskipun tindakan itu dilakukan oleh badan usaha, kebijakan tersebut tentu diambil oleh pemangku kepentingan di perusahaan itu sendiri.

"Yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, itu bisa masuk perorangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Pipiti mengatakan polisi juga tengah menyidik dugaan kelalaian dalam proses pengawasan yang selama ini berlangsung.

Hal itu bertujuan untuk menentukan apakah terdapat celah dalam regulasi yang ada atau memang sengaja dilakukan penyimpangan.

"Apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau disitu ada kesengajaan untuk menyimpang atau kebijakannya oleh pejabatnya. Nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu," katanya

Sebagai informasi, sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.**Syafira


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment