- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Pungut Biaya Rapid Tes yang Seharusnya Gratis
Polda Riau Tahan Kadiskes Kepulauan Meranti

Kepala Dinas Kesehatan Kepulaun Meranti Misri Hasanto digiring penyidik Reskrimsus Polda Riau ke penjara. M Syukur
PEKANBARU (VOKALONLINE) - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Misri Hastanto terpaksa menjalani hari-harinya di penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pria 52 tahun ini terjerat penyelewengan alat rapid tes antibodi Covid-19 yang merupakan hibah dari negara.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yang kedua adalah Pasal huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Hukuman paling lama hingga 7 tahun dan denda paling banyak Rp350 juta," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Ferry Irawan, Senin pagi, 20 September 2021.
Agung menyatakan kasus ini tak berhenti pada satu tersangka saja. Penyidikan terus digulirkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di dinas tersebut.
"Tentu kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Agung.
Agung menjelaskan, penyelewengan alat rapid tes antibodi terungkap setelah Polda Riau mendapat informasi yang diterima oleh tersangka sebagai kepala dinas disalahgunakan.
Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.
"Ada 3.000 alat yang diberikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ke yang bersangkutan diduga diselewengkan," kata Agung.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Agung, tersangka membuat laporan palsu terkait pengalokasian alat rapid tes antibodi. Hal ini dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
"Kemudian ada juga temuan alat rapid tes dari negara itu berada di klinik milik tersangka," tegas Agung. (syu)
Berita Terkait :
- Bank BJB Raih Pengelolaan LHKPN dan Finalis UPG Terbaik0
- BBKSDA Riau Obati Gajah Sakit dari Giam Siak Kecil0
- Warga Gugat Wali Kota Pekanbaru ke Pengadilan0
- Jaksa Berhak Minta Hakim Tetapkan Pendana Sebagai Tersangka0
- Polisi Cari Pendana Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmuni0
_Black11.png)









