- Spanduk Bilo Ngonten Viral, Warga Minta Pemkab Siak dan PT EPE Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak
- Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
- INKANAS Polda Riau Borong 37 Medali, Sabet Juara Umum II di Bukittinggi
- Kodam XIX Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, dan Pelayanan 110
- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
Jaksa Berhak Minta Hakim Tetapkan Pendana Sebagai Tersangka
Penyerangan dan Penjarahan Rumah Karyawan PT Langgam Harmuni

Salah satu bukti penjarahan setelah rumah karyawan PT Langgam Harmuni diserang ratusan orang pada tahun lalu.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyerangan dan pengerusakan rumah dinas para karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masih terus diusut Polres Kampar.
Peristiwa itu penyerangan pada 15 Oktober 2020 itu melibatkan Hendra Sakti bersama Aris Zanolo Laia alias Marvel. Turut terlibat pula Anton Laia, Yasozatulo Mendrofa, Muslim bersama sedikitnya 300 orang massa lainnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Kasusnya tengah berlansung di Pengadilan Negeri Kampar.
Meski sudah ada terdakwa diadili, Polres Kampar mengaku terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Salah satu yang menjadi fokus dalam penyelidikannya tersebut yakni adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti yang diduga merupakan kesepakatan antara dirinya bersama Anthony Hamzah.
Nama ini merupaka Ketua Kopsa-M dan juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Riau. Diduga aliran dana itu sebagai uang imbalan untuk penyerangan guna menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.
Aliran dana ini, juga terdapat dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Kampar, Selasa (24/08/21) silam.
Dalam dakwaan itu, dirinci bahwa uang senilai Rp600 juta itu diberikan kepada Hendra Sakti secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020 lalu.
Empat kali masing-masing Rp 100 juta dan terakhir Rp 200 juta pada 25 September 2020 atau beberapa hari sebelum kerusuhan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiah (UMRI), Raja Desril SH MH saat berbincang dengan media mengatakan, khusus untuk dugaan pemberian dana senilai Rp600 juta itu, jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan pendana sebagai tersangka.
"Karena kasus tersebut berjalan di persidangan dan ada dalam dakwaan Jaksa, maka jaksa saat ada pemeriksaan terhadap saksi (Anthoni Hamzah) bisa meminta kepada hakim agar penerimaan aliran dana itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebab nanti pasti dia akan dihadirkan ke persidangan," katanya, Jum'at (10/09/2021)
Menurutnya ini adalah langkah yang tepat yakni saat proses persidangan. Menurutnya langkah ini juga tidak mengganggu penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Namun ketika saat pemeriksaan saksi dan fakta persidangan membuktikan dan aliran dana itu bukan dana yang sah dan tidak dapat ditolak atau dibantah, maka Jaksa bisa memintakan diduga pendana tadi ditetapkan sebagai tersangka kepada majelis hakim" terangnya.
"Ini terlepas dari perjanjian apakah (aliran dana) itu untuk penyerangan atau penyelesaian masalah. Nantikan digali lebih dalam oleh penuntut umum. Jadi jika jaksa yakin dan hakim yakin dan itu masuk dalam mengarahkan massa, justru pendana tadi bisa langsung ditahan. Meski pun hanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersangka Hendra Sakti," imbuhnya.
Sementara menurutnya, jika dilihat dari sisi pihak kepolisian yakni Polres Kampar, maka mereka dapat menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka jika sudah memiliki minimal dua alat bukti. Yang pertama aliran dana dan yang kedua saksi ataupun pengakuan dari bersangkutan bahwa aliran dana tersebut untuk penggerak masa.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Hendra sakti yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (syu/rls)
Berita Terkait :
- Polisi Cari Pendana Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmuni0
- Bappeda Kampar Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD0
- Harimau di Desa Teluk Lanung Tertangkap0
- Majelis Hakim Periksa Keabsahan Hak Gugat LPPHI0
- Pansur I DPRD Nilai Pemkab Tidak Serius Soal Pemulihan Aset0
_Black11.png)









