- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Majelis Hakim Periksa Keabsahan Hak Gugat LPPHI
Gugatan Limbah TTM Blok Rokan

Suasana sidang gugatan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan pencemaran Lingkungan Hidup yakni limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan, tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Siak, Provinsi Riau oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (7/9/2021) siang.
Sidang yang terdaftar di PN Pekanbaru dengan register nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr ini merupakan sidang keempat dengan agenda melengkapi pembuktian legal standing dari penggugat dan melengkapi surat kuasa dari tergugat III ini. Sidang dipimpin Dr Dahlan sebagai Hakim Ketua didampingi Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH sebagai hakim anggota, serta Panitera Solviati SH.
Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen kedua belah pihak.
Pada sidang sebelumnya tanggal 24 Agustus, Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang akan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup disebutkan pada Bab IV Bagian A yang mengatur Hak Gugat (Legal Standing) menyebutkan organisasi lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun, untuk membuktikan kegiatan nyata antara lain telah melakukan kegiatan seminar atau advokasi lingkungan yang dibuktikan dengan misalnya laporan kegiatan, laporan tahunan, foto, kliping koran.
"Apakah ini sudah dokumen yang asli," tanya Hakim Ketua Dr Dahlan kepada Penasehat Hukum LPPHI dalam sidang tersebut.
Pihak penggugat menjawab bahwa laporan kegiatannya sejak tahun 2018 tersebut sudah merupakan dokumen asli. Sedangkan tergugat mempertanyakan keaslian dari dokumen yang hanya berupa print out berwarna tersebut.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas LPPHI, Majelis Hakim meminta Penasehat Hukum pihak tergugat III yakni KLHK untuk menunjukkan kekurangan kelengkapan berkas sebelumnya yakni tandatangan Power of Attorney yang telah dilengkapi oleh tergugat III.
Selanjutnya Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (17/9) mendatang. Dengan agenda tanggapan tertulis dari tergugat atas legal standing LPPHI. “Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Tapi tidak terkait pokok perkara.” ungkap Majelis Hakim. (jon/rls)
Berita Terkait :
- Pansur I DPRD Nilai Pemkab Tidak Serius Soal Pemulihan Aset0
- Banjir Bandang Sapu Desa Ludai, Warga Mengungsi0
- Petani di Kampar Tangkap Truk Bawa Sawit, Diserahkan ke Polsek0
- Pansus I DPRD Kampar Kesal Banyak Mobnas Diselewengkan0
- Horee...Desa Birandang Punya Rakit Sampan Baru 0
_Black11.png)









