- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam Bibit Mangrove
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG
- RAPP Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Meranti, Dukung Gerakan Nasional Hari Mangrove Sedunia 2026
- Panaskan Mesin Partai, Ratusan Kader PAN Inhil Berkumpul, Satu Barisan untuk Kemajuan Daerah
- Kabar Baik Dunia Pendidikan, 95 Sekolah di Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026
- BRK Syariah Permudah Layanan Pensiun ASN di Meranti, Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
- Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama
- Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
- Kolaborasi Generasi Hijau, Polsek Enok dan Warga Jaga Pesisir Lewat Mangrove
- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polsek Keritang Bersama Forkopimcam Tanam Mangrove di Kotabaru Rete
Majelis Hakim Periksa Keabsahan Hak Gugat LPPHI
Gugatan Limbah TTM Blok Rokan

Suasana sidang gugatan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan pencemaran Lingkungan Hidup yakni limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan, tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Siak, Provinsi Riau oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (7/9/2021) siang.
Sidang yang terdaftar di PN Pekanbaru dengan register nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr ini merupakan sidang keempat dengan agenda melengkapi pembuktian legal standing dari penggugat dan melengkapi surat kuasa dari tergugat III ini. Sidang dipimpin Dr Dahlan sebagai Hakim Ketua didampingi Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH sebagai hakim anggota, serta Panitera Solviati SH.
Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen kedua belah pihak.
Pada sidang sebelumnya tanggal 24 Agustus, Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang akan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup disebutkan pada Bab IV Bagian A yang mengatur Hak Gugat (Legal Standing) menyebutkan organisasi lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun, untuk membuktikan kegiatan nyata antara lain telah melakukan kegiatan seminar atau advokasi lingkungan yang dibuktikan dengan misalnya laporan kegiatan, laporan tahunan, foto, kliping koran.
"Apakah ini sudah dokumen yang asli," tanya Hakim Ketua Dr Dahlan kepada Penasehat Hukum LPPHI dalam sidang tersebut.
Pihak penggugat menjawab bahwa laporan kegiatannya sejak tahun 2018 tersebut sudah merupakan dokumen asli. Sedangkan tergugat mempertanyakan keaslian dari dokumen yang hanya berupa print out berwarna tersebut.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas LPPHI, Majelis Hakim meminta Penasehat Hukum pihak tergugat III yakni KLHK untuk menunjukkan kekurangan kelengkapan berkas sebelumnya yakni tandatangan Power of Attorney yang telah dilengkapi oleh tergugat III.
Selanjutnya Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (17/9) mendatang. Dengan agenda tanggapan tertulis dari tergugat atas legal standing LPPHI. “Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Tapi tidak terkait pokok perkara.” ungkap Majelis Hakim. (jon/rls)
Berita Terkait :
- Pansur I DPRD Nilai Pemkab Tidak Serius Soal Pemulihan Aset0
- Banjir Bandang Sapu Desa Ludai, Warga Mengungsi0
- Petani di Kampar Tangkap Truk Bawa Sawit, Diserahkan ke Polsek0
- Pansus I DPRD Kampar Kesal Banyak Mobnas Diselewengkan0
- Horee...Desa Birandang Punya Rakit Sampan Baru 0
_Black11.png)









