- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
PWMOI Lahir dari Rahim Ibu Pertiwi, Siap Memberikan Suasana yang Kondusif dan Pemberitaan Berimbang

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Pasca rapat konsolidasi serta raker DPW dan DPD PWMOI beberapa hari yang lalu, pengurus DPW PWMOI Riau mengadakan pertemuan dengan seluruh anggota yang juga dihadiri oleh Pengurus DPD PWMOI Pekanbaru dan calon pengurus DPD PWMOI Kampar di cafe Profesor, jalan HR. Soebrantas gang Amal Panam, Pekanbaru.
Dalam pertemuan tadi Rio Kasairy selaku Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau mengatakan bahwa kegiatan ini kita lakukan adalah menindaklanjuti dari hasil rapat konsolidasi dan raker kita beberapa hari yang lalu serta juga membahas perkembangan isu-isu yang sedang terjadi di Kota Pekanbaru, khususnya, Riau pada umumnya, dalam keterangan persnya Humas DPW PWMOI Riau usai pertemuan tersebut, Kamis (29/5/2025).
"Dimana dalam pertemuan tadi, banyak hal yang dibahas, dan Ketua DPW PWMOI Riau berpesan kepada seluruh kawan-kawan wartawan yang tergabung di PWMOI, baik DPW maupun DPD untuk tetap selalu menjalankan fungsi media, wartawan sebagaimana mestinya, karena kita media, wartawan dilindungi oleh undang-undang", ujar Hendra.
Undang-undang tersebut adalah Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kebebasan pers, hak-hak wartawan, dan tanggung jawab perusahaan pers. Selain ity undang-undang tersebut menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
"Dan salah satu poin kemerdekaan pers adalah jaminan kebebasan pers sebagai hak asasi manusia, termasuk kebebasan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi", terang Hendra.
"Dan Ketua DPW PWMOI Riau juga mengingatkan, walaupun dari kawan-kawan anggota PWMOI ada menjalin kerjasama dengan pemerintah, ketika ada kebijakan publik yang tidak pantas atau tidak tepat, dikritik langsung, tentu sesuai dengan etika jurnalistik", ungkap Hendra.
"Dan kritikan yang kita berikan, tentu juga kirtik yang sifatnya kontruktif ataupun membangun", tambah Hendra.
Dan kita PWMOI, Ketua DPW PWMOI Riau menegaskan bahwa sebagai organisasi kewartawanan yang baru lahir dirahim Ibu Pertiwi, era demokrasi dan kebebasan pers siap menjadi teman, mitra bagi siapa saja, baik itu instansi pemerintahan maupun swasta.
"Dan berharap instansi pemerintah ataupun swasta jangan merasa takut, was-was, dan lainnya ketika kami mengkritik kebijakan yang Anda berikan atau Anda terapkan", pungkas Hendra.
Berita Terkait :
_Black11.png)









