- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Sama-Sama Masih Dibawah Umur Nekat " Main " Birahi,Kini Berurusan Dengan Hukum

Rohil, VokalOnline.Com - Entah saling cinta atau coba-coba membuat Juan 14 Tahun (bukan nama sebenarnya) seorang buruh tani dibawah umur diamankan Polsek Simpang Kanan Rokan Hilir dikediamanya di Simpang Kanan Rohil,Kamis (16/11/ 2023) Jam 13.00 WIB kemaren.
Juan (14) ditangkap atas laporan HS (43) ibu kandung korban yang tidak terima putrinya sebut saja Putik (14) berstatus pelajar memgalami perbuatak asusila oleh pelaku.
IRT ini tidak terima anaknya Putik (14) disetubuhi pelaku di sebuah rumah kosang samping rumah mereka, Sabtu (4/11/ 2023) Jam 23.30 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (17/11/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana persetubuhan anak dibawah umur di Polsek Simpang Kanan.
" Telah diamankan seorang anak laki-laki diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga.," Icap Iptu Yulanda Alvaleri.
Yulanda menyebutkan sedikit kronologis kejadian,awalnya Senin (6/11/2023) jam 11.00 WIB , saat itu pelapor sedang di Batam Kepri sedang istriahat di kamar, lalu tiba-tiba pelapor ditelpon oleh anak pelapor menyebutkan kejadian tersebut.
Menerima informasi dari anaknya,Sabtu ( 11/11/2023) pelapor pulang dari Batam ke rumahnya, kemudian bertanya kepada anaknya dan menerima informasi telah disetubuhi sebanyak 1 kali di rumah kosong di samping rumah mereka.
" selanjutnya pelapor dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek ," Tetang juru bicara Polres Rohil ini.
" Selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther,SH menurunkan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mencari pelaku, dan diamankan dari rumahnya, " Sebut Iptu Yulanda.
Untuk proses selanjutnya Polsek Simpang Kanan.mengamankan barang bukti,1 helai baju kaos warna putih,1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam wanita warna pink dan visum et revertum.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor yang masih tetgolong anak dibawah umur ini tetsancan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," imbuh Iptu Yulanda. (Hy)**
Berita Terkait :
- Personel Polres Kepulauan Meranti Ikuti Tes Psikologi Penggunaan Senpi0
- DIRLANTAS POLDA RIAU PIMPIN RAPAT FORUM LALU LINTAS UNTUK SUKSESKAN PROGRAM BULAN TERTIB HELM0
- Polres Kepulauan Meranti Tanam 100 Bibit Pohon Dalam Program Penanaman 10 Juta Pohon Bersama Polri0
- Bupati Bengkalis Menerima Kunjungan Silaturrahmi Ketua Bawaslu0
- Bupati Bengkalis Soft Launching MPP Kabupaten Bengkalis0
_Black11.png)









