- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
Sama-Sama Masih Dibawah Umur Nekat " Main " Birahi,Kini Berurusan Dengan Hukum

Rohil, VokalOnline.Com - Entah saling cinta atau coba-coba membuat Juan 14 Tahun (bukan nama sebenarnya) seorang buruh tani dibawah umur diamankan Polsek Simpang Kanan Rokan Hilir dikediamanya di Simpang Kanan Rohil,Kamis (16/11/ 2023) Jam 13.00 WIB kemaren.
Juan (14) ditangkap atas laporan HS (43) ibu kandung korban yang tidak terima putrinya sebut saja Putik (14) berstatus pelajar memgalami perbuatak asusila oleh pelaku.
IRT ini tidak terima anaknya Putik (14) disetubuhi pelaku di sebuah rumah kosang samping rumah mereka, Sabtu (4/11/ 2023) Jam 23.30 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (17/11/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana persetubuhan anak dibawah umur di Polsek Simpang Kanan.
" Telah diamankan seorang anak laki-laki diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga.," Icap Iptu Yulanda Alvaleri.
Yulanda menyebutkan sedikit kronologis kejadian,awalnya Senin (6/11/2023) jam 11.00 WIB , saat itu pelapor sedang di Batam Kepri sedang istriahat di kamar, lalu tiba-tiba pelapor ditelpon oleh anak pelapor menyebutkan kejadian tersebut.
Menerima informasi dari anaknya,Sabtu ( 11/11/2023) pelapor pulang dari Batam ke rumahnya, kemudian bertanya kepada anaknya dan menerima informasi telah disetubuhi sebanyak 1 kali di rumah kosong di samping rumah mereka.
" selanjutnya pelapor dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek ," Tetang juru bicara Polres Rohil ini.
" Selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther,SH menurunkan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mencari pelaku, dan diamankan dari rumahnya, " Sebut Iptu Yulanda.
Untuk proses selanjutnya Polsek Simpang Kanan.mengamankan barang bukti,1 helai baju kaos warna putih,1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam wanita warna pink dan visum et revertum.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor yang masih tetgolong anak dibawah umur ini tetsancan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," imbuh Iptu Yulanda. (Hy)**
Berita Terkait :
- Personel Polres Kepulauan Meranti Ikuti Tes Psikologi Penggunaan Senpi0
- DIRLANTAS POLDA RIAU PIMPIN RAPAT FORUM LALU LINTAS UNTUK SUKSESKAN PROGRAM BULAN TERTIB HELM0
- Polres Kepulauan Meranti Tanam 100 Bibit Pohon Dalam Program Penanaman 10 Juta Pohon Bersama Polri0
- Bupati Bengkalis Menerima Kunjungan Silaturrahmi Ketua Bawaslu0
- Bupati Bengkalis Soft Launching MPP Kabupaten Bengkalis0
_Black11.png)









