- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
SETARA Institute Nyatakan Polres Kampar Kriminalisasi Petani Kopsa-M

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah pada awal Januari lalu di Jakarta. Dia berurusan dengan hukum karena diduga terlibat penyerangan barak karyawan PT Langgam Harmuni.
Ketua Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini, ditetapkan menjadi tersangka tahun lalu. Polres Kampar juga memasukan Anthony Hamzah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil.
Tertangkapnya Anthony Hamzah dinilai oleh SETARA Institute sebagai bentuk "ugal-ugalan" Polres Kampar untuk mengkriminalisasi petani Kopsa-M. Penangkapan ini disebut upaya meredam 997 petani yang memperjuangkan haknya dari sebuah perusahaan negara dan PT Langgam Harmuni.
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naiposos dalam keterangan persnya mengatakan, ada dugaan pemufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu kegigihan Anthony Hamzah membongkar mafia tanah perkebunan di Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar, kata Bonar, diduga memanfaatkan instrumen penegakan hukum dan bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Anthony.
"Padahal status Anthony Hamzah terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi saksi dugaan korupsi, penyerobotan lahan dan penipuan yang saat ini laporannya ada di Bareskrim Polri," jelas Bonar.
Bonar menyatakan PT Langgam Harmuni merupakan terlapor di Mabes Polri. Korporasi ini diduga beroperasi tanpa izin selama 12 tahun di lahan petani Kopsa-M yang jaraknya tidak begitu jauh dari Polda Riau.
Bonar mendesak Kapolri tidak tinggal diam terkait tindakan jajaran di bawahnya. Bonar menyebut Kapolri memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara dengan mengambil langkah-langkah nyata.
"Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi secara nyata oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menghamba dan menjadi pelayan korporasi," tegas Bonar.
Bonar mendesak Kapolri menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M. Dia menyebut ini adalah ujian Presisi Polri yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan.
"Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri," kata Bonar.
Bonar juga meminta Komnas HAM mengambil perlindungan hukum kepada petani. Termasuk kepada LPSK agar mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan.***
Berita Terkait :
- Polda Riau Cari Waktu Tepat Limpahkan Dosen Unri Cabul ke Jaksa0
- Kades di Kepulauan Meranti Dituntut 2 Tahun Penjara0
- Cinta Pasangan Gay di Kota Dumai Berujung Maut0
- Jaksa Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan Mursini0
- Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Segera Disidang0
_Black11.png)









