- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Polda Riau Cari Waktu Tepat Limpahkan Dosen Unri Cabul ke Jaksa

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Berkas pencabulan oleh Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, terhadap mahasiswi inisial L sudah dinyatakan lengkap. Hanya saja, tersangka dan barang bukti kasus asusila belum diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut masih menunggu waktu tepat untuk tahap dua berkas pencabulan mahasiswi itu.
"Waktunya menyesuaikan, akan dikoordinasikan dengan JPU," kata Teddy, Selasa siang, 11 Januari 2022.
Teddy menyebut pihaknya baru saja menerima pemberitahuan berkas Syafri Harto lengkap pada awal pekan ini. Jaksa peneliti sudah mengirimkan surat pemberitahuan.
"Baru sore kemarin diterima pemberitahuan tertulis," ucap Teddy.
Meski baru diberitahu, Teddy menyatakan pihaknya mengetahui berkas ini lengkap pada pekan lalu. Hal ini berdasarkan pemberitahuan secara lisan oleh jaksa di Kejati Riau secara lisan.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut berkas pelecehan mahasiswi inisial L ini dinyatakan lengkap pada Kamis petang, 6 Januari 2022.
"Sudah dinyatakan secara formil dan materil oleh jaksa," kata Raharjo, Jum'at petang, 7 Januari 2022.
Raharjo menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini JPU menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Hal ini berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Raharjo.
Berkas dosen lecehkan mahasiswi ini sebelumnya sempat P-19 atau masih kurang. Jaksa memberikan petunjuk untuk kemudian dilengkapi oleh penyidik Polda Riau.
Sejak pengembalian berkas itu, penyidik melengkapi petunjuk lalu diserahkan lagi ke jaksa. Setelah dua pekan diteliti lagi, jaksa menyatakan berkas tidak ada kekurangan lagi.
Dalam kasus ini, tersangka Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meskipun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto karena dinilai kooperatif mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Meskipun demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto terakhir diperiksa penyidik pada 22 September 2021. Dirinya saat itu dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (syu)
Berita Terkait :
- Kades di Kepulauan Meranti Dituntut 2 Tahun Penjara0
- Cinta Pasangan Gay di Kota Dumai Berujung Maut0
- Jaksa Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan Mursini0
- Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Segera Disidang0
- Kasus Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Cabuli Remaja Tetap Lanjut0
_Black11.png)









