- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan Juga Kena Pajak

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. (Antara/Andika Wahyu).
Jakarta, VokalOnline.Com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.
"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," ungkap Yustinus, dikutip dari akun Twitter @prastow, Selasa (22/3).
Ia mengatakan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.
"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelas Yustinus. Baru-baru ini, pawang hujan MotoGP Rara Istiani Wulandari sedang viral setelah melakukan aksi pada Minggu (20/3) lalu.
Ketika beraksi di dalam sirkuit, Rara sempat menggunakan mangkok emas. Sembari memutar-mutarkan dan memukulkan pengaduk pada mangkok emas, ia juga melafalkan doa. Dia terlihat beraksi selama setengah jam, di pinggiran sirkuit.
Rara merupakan dara kelahiran Papua. Namun penganut kejawen ini berdarah Jawa dan tinggal di Bali. Perempuan yang sudah malang melintang di pentas nasional ini belajar pawang dari kecil. Ia mengatakan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per hari. Ia bertugas untuk menghalau dan menurunkan hujan selama gelaran MotoGP.
"Saya hanya dibayar Rp5 juta per hari," ucap Rara kepada CNNIndonesia.com. Ia mengatakan dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Namun, Rara belum menjelaskan lebih lanjut berapa lama tepatnya ia disewa oleh MGPA.
"MGPA yang handle," imbuh Rara. Berdasarkan informasi yang beredar di media, Rara disewa selama 21 hari. Jika dihitung, maka Rara mendapatkan bayaran hingga Rp105 juta.
Hanya saja, ia belum menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com terkait berapa total gaji yang ia terima selama menjadi pawang hujan MotoGP.**vol/jn
Berita Terkait :
- Pedagang Minyak Goreng Ogah Diwawancara: Capek, Nggak Ada Perubahan 0
- Jaminan Kesehatan, 900 Petani Kampar Kiri Hulu Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan0
- Ratusan Warga Kendal Berebut Vaksin Demi Dapat Minyak Goreng Gratis0
- Minyak Goreng di Pekanbaru Masih Langka, Harganya Buat Emak-emak Teriak0
- Rohul Masuk Usulan Program Strategi Infrastruktur Jalan Nasional di Riau0
_Black11.png)








