Susul Singapura, RI Larang WNI Ikut Bantu Ukraina Perang Lawan Rusia

Publisher Vol/fit Internasional
11 Mar 2022, 18:00:37 WIB
Susul Singapura, RI Larang WNI Ikut Bantu Ukraina Perang Lawan Rusia

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah, menuturkan akan ada konsekuensi bagi WNI yang bergabung dengan relawan pasukan perang di Ukraina dalam menghadapi invasi Rusia.


Jakarta, VokalOnline.Com - Pemerintah Indonesia melarang warga menjadi sukarelawan pasukan berperang atas nama negara lain, termasuk dalam pertempuran Rusia vs Ukraina.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menuturkan dalam Undang-Undang Dasar RI setiap WNI yang berperang untuk negara lain dianggap otomatis menanggalkan status kewarganegaraannya.

"WNI yang ikut berperang untuk negara lain artinya menanggalkan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia," kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (11/3).

Faizasyah memang tak secara gamblang menyebut Indonesia melarang WNI pergi ke Ukraina untuk bergabung dengan relawan perang lainnya. Namun, ia mewanti-wanti masyarakat Indonesia harus mengetahui konsekuensi dari tindakan tersebut.

"Ya setidaknya harus mengetahui konsekuensi dari keterlibatan dalam peperangan atas nama negara lain," ujarnya lagi. Pada 2015 lalu, mantan Wakil Presiden RI yang menjabat saat itu, Jusuf Kalla, sempat menuturkan pendapat yang sama.

"Kalau dia ikut berperang dan itu (untuk) suatu negara maka dia bisa kehilangan kewarganegaraan. Dia bisa kehilangan kewarganegaraan apabila dia berperang untuk negara lain," ujar Kalla kepada salah satu media lokal Indonesia pada 2015 lalu.

Komentar ini muncul saat Kalla membahas kasus hilangnya 16 WNI di Turki ketika mengikuti tur wisata,. Belasan WNI itu ternyata ingin menyebrang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Sementara itu, Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan WNI dapat kehilangan kewarganegaraan mereka bila mengikuti dinas negara lain tanpa seizin Presiden RI.

Dalam Pasal 23 D memaparkan setiap warga negara Indonesia yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden akan dicabut status kewarganegaraannya.

Sementara itu, dalam Pasal E dalam UU tersebut, dikatakan WNI akan kehilangan kewarganegaraan bila "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."

Selain itu, Pasal 23 F dalam UU ini menyatakan, WNI bakal kehilangan kewarganegaraan mereka bila "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."

Seperti diketahui, sejak Rusia menggempur Ukraina, pemerintahan Presiden Volodymyr Zelensky, membuka pintu bagi relawan warga asing yang mau ikut membela negaranya melawan invasi Moskow.

Sejauh ini, Ukraina mengklaim telah menerima 20 ribu relawan asing yang siap berperang membantu melawan Rusia. Ukraina bahkan membuka situs pendaftaran bagi relawan asing yang ingin bergabung Legium Internasional militer Ukraina. Kedutaan besar Ukraina di seluruh negara juga menerima pendaftaran bagi para WNA yang ingin mendaftar unit militer tersebut.

Terlepas dari dukungannya ke Ukraina, banyak negara yang dilematis terkait kebijakan ini. Inggris dan Singapura misalnya telah melarang warga masing-masing pergi ke Ukraina untuk berperang. Padahal, kedua negara mengecam keras invasi Rusia ke Ukraina.**vol/jn

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment