- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Tahun 2022 Sudah Berakhir Lama, SK Hari Jadi Inhu "Mandul" Lahirkan Perda

Pimpinan DPRD Inhu, H Suwardi Ritonga,SE dalam sebuah kegiatan bersama wartawan di Inhu
Inhu, VokalOnline.Com - Sejak Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) ditetapkan sebagai Kabupaten tahun 1956, belum ada Peraturan daerah (Perda) yang di terbitkan DPRD Inhu tentang hari jadi Kabupaten Inhu, padahal Bupati Inhu sudah menyerahkan Rencana peraturan daerah (Ranperda) harinjadi Inhu untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Informasi yang berhasil dikumpulkan, ketua DPRD Inhu sudah menerbitkan SK nomor 13.A/kpts/DPRD/IX/2022 tertanggal 29 September 2022 tentang susunan keanggotaan panitia khusus (Pansus) Rencana peraturan daerah Ranperda Kabupaten Inhu tahun 2022 tentang hari jadi Kabupaten Inhu dan SK tersebut ditandatangani Elda Suhanura, masih "Mandul" melahirkan keputusan waktu hari jadi Inhu.
Mandulnya SK ketua DPRD Inhu, belum ditetapkanya hari jadi Kabupaten Inhu yang saat ini masuk dalam wilayah Provinsi Riau oleh DPRD Kabupaten Inhu, menimbulkan berbagai asumsi ditengah masyarakat Inhu. "Hari jadi Inhu itu adalah penjelasan secara rinci identitas Inhu negeri yang kita cintai ini," kata tokoh muda Inhu Ilham Khalik alumni Pasca sarjana universitas Riau.
Ilham Khalik menjelaskan, hari jadi Kabupaten Inhu jika diperingati setiap tahun dimaksudkan untuk mereplikasi capapain keberhasilan tahun lalu serta membuat proyeksi baru untuk melakukan capaian tahun akan datang.
"Jika Bupati sudah menyerahkan Ranperda hari jadi Inhu tahun 2022 lalu, semustinya tahun 2023 ini pembahasannya sudah selesai dan bisa ditetapkan jadi Perda oleh DPRD Inhu, timbul pertanyaan, ada apa di DPRD Inhu tentang hari jadi," ujar Khalik yang mengaku kecewa dengan Pansus hari jadi DPRD Inhu.
Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi Kabupaten dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatra tengah.
Daerah tingkat II Indragiri dimaksudkan dalam undang undang nomor 12 tahun 1956 diubah menjadi daerah tingkat II Indragiri Hulu, setelah sebagian wilayahnya dipisahkan sehingga wilayahnya meliputi Kecamatan Kecamatan Rengat, Seberida, Pasir Penyu, Peranap,. Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Kuantan Hilir, Cerenti dan Kecamatan Singingi.
Belum disahknya Perda hari jadi Inhu, wakil ketua DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE dikonfirmasi menjelaskan, kalau dirinya adalah kordinator Pansus hari jadi Kabupaten Inhu, dan tidak ada terlintas di benak DPRD Inhu untuk memperlambat pembahasan dan penetapan Hari Jadi Kabupaten Inhu.
"Kesimpulan serta rekomendasi Pansus juga sudah dibuat, hanya saja Pansus tidak ingin berkehendak sendiri, maka di pandang perlu minta tunjuk ajar terhadap para orang tua, sesepuh dan tokoh masyarakat Inhu agar apa yang di putuskan oleh DPRD menjadi keputusan dan harapan yang kita semua," kata poitisi Gerinda Inhu yang akrab sapa Bang Ucok.
Bang Ucok juga menyampaikan, Ranperda yang dibahas DPRD tentang hari jadi Inhu untuk dijadikan Perda nantinya bisa diterima dan disepakati bersama seluruh unsur, baik unsur Pemerintah, maupun tokoh Adat serta Para sesepuh bin sepuh anak negeri Inhu.
"Perda hari jadi Inhu yang disahkan DPRD nantinya bisa menjadi satu pandangan dan satu persepsi yang dapat diterima semua pihak tanpa ada yang merasa di tinggal dan tertinggal," ujar pimpinan DPRD Inhu ini.
Dalam pembahasan Ranperda hari jadi Inhu di DPRD, ujar Bang Ucok, Pansus DPRD yang dikoordinatorinya sangat berhati-hati. Hal itu pada prinsipnya bukan maksud melalai lalaikan pengesahan Ranperda hari jadi Inhu jadi Perda, namun untuk mendapatkan semua fakta peristiwa tentang Kabupaten Inhu.
"Kami tetap optimis dalam konsep semangat kebersamaan dengan semua unsur yang ada di Inhu. Tunjuk ajar itu juga perlu diterima oleh Pansus, supaya tidak salah dan tidak sesat dikemudian hari. Insya allah ini menjadi target dan tanggung jawab kami di DPRD Inhu," jelas Bang Ucok. **Vol/01
Berita Terkait :
- Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2023, DPRD Dumai Laporkan Hasil Reses dan Kunker0
- DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Dumai Ke-240
- Gubri Pimpinan Rakor Percepatan Implementasi Perhutanan Sosial, Pokja PS Sudah Mulai Kerja0
- Kadis PUPR Provinsi Riau Klarifikasi Jalan Provinsi yang Disebut Rusak0
- Bersama Tim Pamatwil Polda Riau, Kapolres Inhu Tinjau Pospam dan Posyan0
_Black11.png)









