Terkait Aset Tanah Pemrov, Petugas Ukur BPN Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi

Publisher Vol/Zul Riau
14 Apr 2022, 15:56:06 WIB
Terkait Aset Tanah Pemrov, Petugas Ukur BPN Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi

Ilustrasi


VokalOnline.Com - Dua saksi yang merupakan petugas ukur dari BPN, Senin (11/4/2022) diperiksa Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel, yang berlokasi di Jalan H Sulaiman Amin Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Handy Tanjung. “Ada dua orang saksi yang kita periksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel tersebut. Dua saksi itu adalah petugas ukur dari BPN,” tegas Bobby seperti dilansir koransn com.

Masih dikatakannya, kedepan para saksi tetap akan dijadwalkan pemeriksaan oleh pihaknya. “Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, jika dalam penyidikan tersebut sebelumnya pada Jumat kemarin (8/4/2022) pihaknya telah memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, dan mantan Kepala BPN Palembang tahun 2017 sampai dengan 2019 sebagai saksi.

“Pemeriksan para saksi yang kita lakukan bertujuan untuk mempertegas dan menyempurnakan perbuatan dugaan melawan hukum dan kerugian negara pada dugaan kasus tersebut agar perkara ini terang menderang dan jelas,” tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH sebelumnya telah mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

“Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel ini terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. Untuk itu kuat dugaan atau patut diduga penerbitan sertifikat yang tahun 2018 ini ada perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum mafia tanah yang kini sedang kita perangi bersama,” jelasnya.

Diungkapkannya, sedangkan terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut sejauh ini masih dalam proses. Namun yang jelas dengan diterbitkannya sertifikat hak milik tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov Sumsel, tentunya Pemprov telah mengalami kerugian dikarenakan asetnya hilang.

“Pada dugaan kasus korupsi ini terdapat lima sertifikat dengan luas bervariasi yang diterbitkan pada tahun 2018 di atas tanah milik Pemrov Sumsel. Terkait, siapa yang bertanggungjawab atas diterbitkannya sertifikat 2018 ini masih kita lakukan pendalaman. Namun yang jelas, pada tahun 2018 BPN Palembang menerbitkan surat di lokasi tersebut melalui Program PTSL,” ungkapnya. **Vol

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment