- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Terkait Aset Tanah Pemrov, Petugas Ukur BPN Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi

Ilustrasi
VokalOnline.Com - Dua saksi yang merupakan petugas ukur dari BPN, Senin (11/4/2022) diperiksa Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel, yang berlokasi di Jalan H Sulaiman Amin Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Handy Tanjung. “Ada dua orang saksi yang kita periksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel tersebut. Dua saksi itu adalah petugas ukur dari BPN,” tegas Bobby seperti dilansir koransn com.
Masih dikatakannya, kedepan para saksi tetap akan dijadwalkan pemeriksaan oleh pihaknya. “Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” ujarnya.
Diungkapkannya, jika dalam penyidikan tersebut sebelumnya pada Jumat kemarin (8/4/2022) pihaknya telah memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, dan mantan Kepala BPN Palembang tahun 2017 sampai dengan 2019 sebagai saksi.
“Pemeriksan para saksi yang kita lakukan bertujuan untuk mempertegas dan menyempurnakan perbuatan dugaan melawan hukum dan kerugian negara pada dugaan kasus tersebut agar perkara ini terang menderang dan jelas,” tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH sebelumnya telah mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
“Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel ini terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018. Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. Untuk itu kuat dugaan atau patut diduga penerbitan sertifikat yang tahun 2018 ini ada perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum mafia tanah yang kini sedang kita perangi bersama,” jelasnya.
Diungkapkannya, sedangkan terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut sejauh ini masih dalam proses. Namun yang jelas dengan diterbitkannya sertifikat hak milik tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov Sumsel, tentunya Pemprov telah mengalami kerugian dikarenakan asetnya hilang.
“Pada dugaan kasus korupsi ini terdapat lima sertifikat dengan luas bervariasi yang diterbitkan pada tahun 2018 di atas tanah milik Pemrov Sumsel. Terkait, siapa yang bertanggungjawab atas diterbitkannya sertifikat 2018 ini masih kita lakukan pendalaman. Namun yang jelas, pada tahun 2018 BPN Palembang menerbitkan surat di lokasi tersebut melalui Program PTSL,” ungkapnya. **Vol
Berita Terkait :
- Majelis Persekutuan Pemuda Melayu Serumpun Desak MKA LAMR Keluarkan Titah0
- Ketua MKA LAMR: Jika Mubes Dipercepat Dilaksanakan, Itu Tidak Sesuai Ketentuan0
- Kemendikbud Janji Reog Ponorogo Dapat Status Tingkat Internasional0
- Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pemilu 20240
- Kapolri Minta Mahasiswa Waspada \'Penumpang Gelap\' Demo 11 April0
_Black11.png)









