- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Tiga Warga Bagan Batu Digiring ke Polres Rohil, Gegara Sabu

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil hingga Rabu (9/3/2022) masih memeriksa intensif DS alias Kardus (32), BLA (26) dan BA alias BB (44) tiga lelaki yang ditangkap Minggu (6/3 ) ///2022) Jam 20.00 WIB dengan TKP Jalan Semeru Bagan Manunggal Bagan Senembah Rohil.
Drama berawal dari DS alias Kardus (32) dan BLA (26) dengan bukti 0,76 gran sabu. Pengembangan dari DS Kardus (32) dan BLA (26) Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Lovito SH MH dan Kabit Opsnal Ipda Bonni F Sagala SH dalam waktu dua jam keterangan kembali BA alias BB (44) warga Bagan Manunggal.
Disaku celana BA alias BB (44) memiliki 1,3 ons sabu, ketiganya pun digelandang ke kantor Polisi. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (9/3/2022) adanya kasus narkoba dengan tiga orang tersangka.
" Pada penangkapan pertama DS alias Kardus dan BLA, barang 0,76 gram sabu. Penangkapan kedua, dua jam hasil pengembangan BA alias BB, hasil penyelidikan pertama," kata Kasubbag Humas Polres Rohil ini. "Barang bukti dari BA alias BB ketika ditangkap, sabu 1,3 ons," sebut AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH menambahkan adapun barang bukti antara lain 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 tas, 8 bungkus plastik sedang, 12 bungkus plastik kecil, 1 skop kertas dan uang 3.529.000 untuk dibawa ke persidangan. " Untuk pasal disangkakan melanggar pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal berlapis yang di juntokan," sebut AKP Juluandi SH. (Yan)
Berita Terkait :
- PUPR Bengkalis Raih Penghargaan Kontribusi Terbesar Pembayaran Pajak0
- Asisten Pemerintahan Bengkalis Buka Bimtek Amil dan Pendistribusian Zakat0
- 22 Tahun Berkarir, Eva Nora Tetap Berani Membela Kebenaran 0
- Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Menjaga Hafalan Al-Quran 0
- KineKite Hadir Mengisi Ekosistem Perfilman Riau0
_Black11.png)









