- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
TNI AL Musnahkan 179 Kilogram Kokain Senilai Rp1,25 Triliun

Jakarta, VokalOnline.Com - TNI Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis.
"TNI AL beserta para pejabat terkait, di antaranya hadir perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan rekan pers akan melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan barang temuan berupa narkotika jenis kokain (179 kilogram) ini," kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan kokain tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Terkait dengan kronologis penemuan kokain itu, Agung menjelaskan, pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB, TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda, mengidentifikasi empat benda mencurigakan.
Benda-benda tersebut terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak.
Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.
Berdasarkan penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp5-Rp7 juta per gram sehingga ditotalkan senilai Rp1,25 triliun.
"Berikutnya, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," tambah dia.
Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, Agung menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.
"Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut, Agung pun menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut. **Fira
Berita Terkait :
- TNI AL Musnahkan 179 Kilogram Kokain Senilai Rp1,25 Triliun0
- BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen Di Gayo Lues0
- Polres Cianjur Terapkan Sistem Satu Arah Menuju Bogor0
- AMPR Nyatakan Sikap, Siap Menjaga Marwah Datuk Setia Amanah0
- Polisi Diminta Ungkap Actor Pemukulan Wartawan Meranti Ali Imran0
_Black11.png)









