- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
Wakajati Riau Mengikuti Kegiatan Penanganan Barang Bukti Aset Kripto

Jakarta, Vokalonline.Com - Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH beserta Para Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan FGD yang bertemakan Penanganan Barang Bukti Aset Kripto Dalam Perkara Pidana yang diselenggarakan atas kerjasama Kejaksaan RI dengan ICHIP Attorney Advisor For Southeast Asia US Dept. Of Justice secara virtual.
Dalam FGD yang mendapuk Scott Bradford selaku narasumber utama dari ICHIP Attorney For Southeast Asia, ia menjelaskan secara teknis bagaimana modus kejahatan di era digital saat ini membutuhkan kesamaan paradigma & tindakan khusus dalam proses penegakan hukum antar negara. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency).
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), Jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp. 296,66 triliun pada bulan November 2022. Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar.
Aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana. Kejahatan tindak pidana tersebut dilakukan melalui skema pembobolan email bisnis, skema phising, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.
Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.
Merespon kebutuhan penegakan hukum tersebut, Kejaksaan RI telah mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2023. Melalui acuan teknis ini, Kejaksaan berupaya optimal dalam memperkuat peran & fungsi penatakelolaan benda sitaan, barang bukti, barang rampasan aset kripto disetiap proses penegakan hukum.
Kegiatan FGD Penanganan Barang Bukti Aset Kripto Dalam Perkara Pidana secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar.***Vol(MP)
Berita Terkait :
_Black11.png)









