- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
Wakil Ketua MPR Paparkan Kewenangan MPR Pada Siswa MAN 2 Malang

Jakarta, VokalOnline.Com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto memaparkan kewenangan MPR kepada para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang saat berkunjung ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Yandri menjelaskan ada tugas MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amendemen UUD Tahun 1945, yaitu melantik presiden dan wakil presiden.
"Ini tugas mulia dan paling pokok. Selain itu, wewenang MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amendemen adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945," kata Yandri.
Dia menjelaskan sebelum amendemen UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang wewenang untuk memilih presiden dan wapres serta membuat dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun, menurut dia, pada era reformasi MPR tidak lagi memilih presiden dan wapres serta tidak membuat dan tidak menetapkan GBHN lagi. Dia menjelaskan saat era reformasi, arah pembangunan ditentukan oleh visi dan misi presiden, gubernur, bupati, dan wali kota; bukan dengan GBHN seperti pada masa orde baru.
"Hal demikian menimbulkan adanya ketidaksinambungan pembangunan. Lalu, pimpinan MPR di era kepemimpinan Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan memikirkan kembali pedoman pembangunan negara," jelasnya.
Aspirasi itu, menurut Yandri, selanjutnya menjelma dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang modelnya seperti GBHN.
Dia menjelaskan pimpinan MPR telah menerima kajian dari Badan Pengkajian MPR yang membahas PPHN. Saat ini, hal itu masih dalam proses pembahasan apakah akan dimasukkan dalam UUD melalui amendemen atau Ketetapan MPR.
"Ada pula yang menyebut cukup dengan undang-undang atau konvensi ketatanegaraan. Semua aspirasi dari fraksi dan kelompok DPD akan kita terima," ujarnya.
Rencananya, PPHN akan dibawa ke Sidang MPR pada September 2022 dan di forum tersebut landasan hukum PPHN akan ditetapkan, kata Yandri. **Fira
Berita Terkait :
- Kajati Riau Lantik Kolonel Faisol Sebagai Asisten Tindak Pidana Militer0
- Timsus Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J0
- Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar0
- Indonesia Raih Satu Perak Di Kejuaraan Dunia Running Target 20220
- Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati0
_Black11.png)









