Breaking News
- Camat Enok dan Kapolsek Enok Turun ke Lahan, Warga Suhada Tanam Jagung Kuartal 2
- Rektor UMRI Saidul Amin Terima JMSI Award 2026 Kategori Educational Leadership
- DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Bupati Bengkalis Menyambut Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
- Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- JMSI Riau Award 2026, Agung Nugroho Masuk Jajaran Tokoh Penerima Penghargaan
- Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja Sebagai Anggota DPR RI
- Agung Nugroho dan Suhardiman Amby Dipastikan Terima JMSI Riau Award 2026
- Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional 2026
Kajati Riau Lantik Kolonel Faisol Sebagai Asisten Tindak Pidana Militer

Pelantikan Kolonel Laut (KH) Faisol sebagai Asisten Tindak Pidana Militer oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja melantik Kolonel Laut (KH) Faisol sebagai Asisten Pidana Militer Kejati Riau. Kegiatan berlangsung di di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana, Rabu (10/8/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kajati Riau Akmal Abbas, seluruh asisten serta Kepala Bagian Tata Usaha Kajati Riau. Pelaksanaan pelantikan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam pengarahannya, Kajati Riau Jaja Subagja menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV/448/C/07/2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana yang pada pokoknya memutuskan untuk mengangkat Kolonel Laut (KH) Faisol, SH sebagai Aspidmil Kejati Riau.
"Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan penempatan Kolonel Laut (KH) Faisol ini diharapkan akan mampu menguatkan dan mendukung keberhasilan pencapaian tugas Kejaksaan Tinggi Riau pada Bidang Pidana Militer," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Sebagai informasi, pembentukan Bidang Pidana Militer adalah manifestasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, 'Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia'.
Di Kejaksaan Agung, telah ditunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) pertama. Yaitu, Laksda TNI Anwar Saadi.
JAM Pidmil selanjutnya menyiapkan sejumlah personel, untuk ditempatkan sebagai Aspidmil di setiap Kejati, termasuk di Bumi Lancang Kuning.
Aspidmil di Kejati akan membantu tugas kejaksaan di daerah dalam penuntutan pidana militer. Aspidmil juga membantu sistem kerja di kamar JAM Pidmil Kejagung. (syu)
Berita Terkait :
- Timsus Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J0
- Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar0
- Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati0
- Perayaan Hari Adat dan HUT Riau ke 65, Gubri: Orang Riau Jaga Marwah Melayu 0
- Angkatan Laut Gagalkan Penyeberangan Migran Ilegal0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









