- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
Angkatan Laut Gagalkan Penyeberangan Migran Ilegal

Penyerahan Tenaga Kerja Migran oleh TNI Angkatan Laut ke petugas Kantor Imigrasi Selatpanjang. IST
PEKANBARU, VokalOnline.Com -Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Kabupaten Kepulauan Meranti menggagalkan keberangkatan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Malaysia. Turut ditangkap satu warga negara asing asal negeri jiran tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, TKI ilegal itu sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
"Ada 10 WNI yang diserahkan dan 1 WNA asal Malaysia," jelas Jahari, Senin siang, 8 Agustus 2022.
Jahari menjelaskan, penggagalan penyelundupan pekerja migran ini terjadi pada 6 Agustus 2022. Saat itu, prajurit TNI AL sudah menerima informasi akan adanya keberangkatan sejumlah orang ke Malaysia.
"Lokasinya di pelabuhan tikus di Rangsang, Kepulauan Meranti," ucap Jahari.
Para imigran ini akan berangkat menggunakan speedboat kayu. Saat ditangkap, satu awak speedboat melompat ke laut dan berhasil melarikan diri.
"Yang satu kabur ini merupakan tekong atau pembawa speedboat, larinya ke hutan bakau," ujar Jahari.
Pemeriksaan petugas, pekerja migran ini rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat. Mereka diduga disalurkan oleh sindikat TKI ilegal dan membayar sejumlah uang untuk diberangkatkan ke Malaysia.
"Pekerja migran ini dari kantor imigrasi akan diserahkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Jahari.
Sementara untuk WNA Malaysia akan dikoordinasikan ke Konsulat. Sebelum itu, petugas akan memeriksa berkas administrasinya.
"Akan ditindak tegas, bisa berupa cegah tangkal, deportasi atau penegakan hukum," tegas Jahari. (syu)
Berita Terkait :
- 2 Kilogram Ganja Dilempar ke Lapas0
- Pelantikan dan Pengukuhan DPC PKDP Pekanbaru Periode 2022-20270
- Hari Jadi ke-65 Usung Tema dengan Tagline Riau Unggul, Ini Maknanya...0
- Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau0
- BSP Kelola 100 Persen CPP Blok, Gubri: Kado Spesial di HUT ke-65 Provinsi Riau0
_Black11.png)








