- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Warga Kampar Ditangkap Polisi Sebar Hoax Soal Vaksin

KAMPAR (VOKALONLINE.COM) - Disaat warga masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi Covid-19 dalam upaya mengatasi Pandemi, salah satu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum. Yaitu dengan membuat postingan di akun Facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong (hoax) tentang vaksinasi.
Pelaku berinisial NZ sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang pada Jumat siang (17/12/2021).
Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian pelanggaran Undang-undang ITE ini adalah warga Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 (empat) lembar kertas hasil print screen shoot status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.
Diketahui bahwa tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak 4 kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini.
Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, dirinya mengakui telah membuat postingan atau status ujaran kebencian pada akun facebook atas nama miliknya, dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana ujaran kebencian ini.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (hasbi)
Berita Terkait :
- Peserta Rapat Kopsa M Kaget, Awalnya Seminar Justru Jadi RAT0
- Kejari Selamatkan Aset Pemda Kampar di Kota Padang0
- Menunggu Penyerahan Tersangka Korporasi Pembakar Lahan di Siak0
- Warga Gugat Wali Kota Pekanbaru ke Pengadilan0
- Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi0
_Black11.png)









