- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
Wujudkan WBK, Lapas Narkotika Rumbai Sosialisasi Kepada Pengunjung dan Masyarakat

Pekanbaru, VokalOnline.Com – Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengadakan sosialisasi mengenai Pembangunan Zona Integritas di Lapas kepada pengunjung dan masyarakat, Rabu (22/05/2024).
Pada kegiatan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha, Ade Kurniawan didampingi Kepala Urusan Umum, Andy Ilham memimpin sosialisasi kepada masyarakat tentang proses pembangunan zona integritas menuju WBK tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut juga meminta dukungan agar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil meraih predikat WBK pada tahun ini. Seluruh pengunjung dan Warga Binaan Pemasyarakatan juga diberikan informasi mengenai program-program pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM.
Kasubbag TU menyampaikan pesan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik kepada pengunjung dan masyarakat bahwa Lapas akan terus meningkatkan mutu layanan dan pemenuhan hak-hak narapidana, termasuk hak makan dan minum, hak kesehatan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, asimilasi, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, Kasubbag TU juga memberikan penyuluhan mengenai gratifikasi, “Layanan yang disediakan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai semuanya gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. Apabila terjadi permintaan uang atau hal lain yang tidak sah oleh petugas agar segera dilaporkan melalui nomor pengaduan dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hal ini senada dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir bahwa seluruh instansi di lingkungan Kemenkumham khususnya pemasyarakatan harus membuktikan bahwa dalam pelayanan publik telah bebas dari praktek pungutan liar dan menyediakan pelayanan publik yang bersahabat, efisien, dan tidak melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).***Vol(Mp)
Berita Terkait :
_Black11.png)









