- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
3 Warga Banten Tersangka Promosi Judi Online, Dibayar Rp4,9-25 Juta

Diduga promosikan judi online melalui media sosial (medsos), tiga orang ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten,
Serang, VokalOnline.Com - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga tersangka yang diduga mempromosikan judi online via media sosial (medsos) dari dua wilayah pada pekan ini.
Mereka yang ditangkap adalah perempuan berinisial NR (24), pria berinisial FY (25), dan pria berinisial SR (20). Mereka ditangkap dari daerah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, Banten.
NR merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Sementara FY warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Lalu SR adalah Warga Cisoka ,Kabupaten Tangerang.
"Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui instastory instagram maupun melalui bio instagram," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (27/9).
Akun Instagram para pelaku juga turut disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, ponsel para tersangka juga turut dibawa Ditreskrimsus Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp16 juta selama 1,5 tahun dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta 1 tahun 9 bulan," ujar Didik.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan ke jaksa buat diseret ke pengadilan.
Jika terbukti di pengadilan, mereka terancam penjara enam tahun, serta denda Rp 1 miliar.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Rabu.
Bukan hanya kalangan warga biasa yang kerap mempromosikan judi online di media sosial mereka. Sejumlah pesohor atau influencer di media sosial juga diduga pernah mempromosikan judi online ini.
Namun sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka. Kebanyakan para artis ini berdalih mereka juga jadi korban atau dijebak untuk mempromosikan judi online yang dikira adalah game online.(fit)**
Berita Terkait :
- Kapolres Sebut Kasus Bully di Cilacap Jadi Perhatian UNESCO0
- Saksi Ungkap Duit Dana Taktis Rafael Alun sebagai Konsultan Pajak0
- Rapat TPN Ganjar, Megawati Disebut Bicara soal Dansa Politik0
- Polsek Rangsang Barat Ringkus Seorang Terduga Pengedar Sabu0
- Polda Riau Musnahkan 9 Kilo Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi0
_Black11.png)









