Akuntansi Syariah di Kalangan Masyarakat

Publisher Vol/fit Opini
31 Mar 2024, 22:42:49 WIB
Akuntansi Syariah di Kalangan Masyarakat

Bengkalis, VokalOnline.Com - Meningkatnyarasa religi masyarakat muslim dalam menjalankan syariah Islam, maka semakin meningkat pula penerapan akuntansi syariah dengan memperhatikan hukum, nilai-nilai, estetika dan budaya ajaran syariah Islam.

Perlu diketahui, dalam pengertiannya, akuntansi syariah adalah segala sesuatu kegiatan ekonomi, aktivitas, transaksi yang berlandaskan dengan syariah yang sudah ditetapkan oleh Allah melalui Al-Qur’an, hadist maupun ijma’.

Akuntansi syariah juga bisa diartikan lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syariah yang dipraktekkan dalam kehidupan. Apalagi, akuntansi pada zaman dahulu pada kalangan Bangsa Arab sebelum Islam sudah mengenal, Bangsa Arab menggunakan akuntansi ini untuk bukti usaha perhitungan perdagangannya.

Dimana pada peradaban pertama, Islam sudah mengenal lembaga keuangan yaitu “baitul maal” yang berfungsi sebagai bendahara untuk menyejahterakan masyarakat. Ajaran syariah inipun dipraktekkan dalam kehidupan sosial, seperti perhitungan zakat. Perhitungan zakat ini dikatakan sebagai akuntansi syariah karena haul dalam pengeluaran zakat dihitung selama setahun. Di Indonesia pun, yang bukan negara Islam, tetapi banyak menerapkan akuntansi syariah. 

Bagi hasil dalam akuntansi syariah

Di dalam akuntansi syariah ada sistem bagi hasil, dimana sistem ini dibagi sama rata, misal 50 persen untuk nasabah dan 50 persen lagi untuk bank. Sistem bagi hasil ini jauh lebih baik dan lebih adil dibandingkan dengan sistem bunga, hal ini dapat dilihat dari segi agama, meskipun di Indonesia ini bukan negara agamis, tetapi dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, hal ini dapat meyakinkan apabila masyarakat melakukan pinjaman atau menabung  karena terdapat akad atau perjanjian.

Riba dalam akuntansi syariah

Riba disini sangat bertolak belakang dengan akuntansi syariah, mengapa? Karena riba sendiri adalah pelebihan jumlah pinjaman saat pengembalian yang dibebankan kepada peminjam. Islam sangat melarang dengan perbuatan ini. 

Di Al-Qur’an sudah dijelaskan perbuatan riba adalah perbuatan memperkaya diri dan termasuk perbuatan yang tidak baik. Timbulnya riba dalam kehidupan sehari-hari misalnya adalah jika seseorang meminjam uang dengan jumlah tertentu, kemudian orang itu mengembalikannya dengan jumlah yang lebih besar, hal ini yang sangat dilarang oleh agama dan sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 tentang larangan memakan riba.

Akad-akad yang biasa digunakan dalam akuntansi syariah:

1. Mudharabah

Mudharabah ini akan sama dengan sistem bagi hasil yang di atas, tetapi dalam mudharabah ini antara nasabah dan Bank melakukan kerjasama. Dimana Bank akan memberikan modal dan nasabah yang melakukan usaha, dengan syarat apabila nasabah meminjam uang kepada bank sebesar Rp 20.000.000, maka 2-3 tahun nasabah itu juga harus mengembalikan uang kepada bank dengan jumlah tersebut, apabila bank memberikan tambahan atau potongan itu bukan bunga, itu biasanya dibuat Bank untuk biaya perawatan, dan hanya beberapa  persen saja. 

2. Musyarakah

Transaksi ini dilandasi adanya keinginan antara nasabah dan Bank tersebut untuk  bersama-sama meningkatkan nilai. Seperti pak RT memiliki uang sebanyak Rp 50 juta dan pak RW bertugas untuk menjalankan usaha mereka dengan sebaik mungkin.

3.  Wakalah

Penyerahan atau pemberian wasiat, seperti bu Mirna mewakilkan dan berkata “Saya wakil-kan dan menyerahkan kepada anak saya  untuk melakukan kegiatan tersebut."

Sementara di lingkungan masyarakat sendiri, seperti kegiatan sehari-hari sebenarnya sudah menerapkan akuntansi syariah ini, seperti contoh ibu Susi membeli barang di toko, sesampainya di toko ibu Susi lupa membawa uang. Penjual toko mempersilahkan untuk membawa barang ibu Susi terlebih dahulu. Ibu Susi mengatakan akan langsung kembali tetapi sesampainya dirumah lupa, sehingga baru mengembalikan keesokan harinya. Apabila seperti ini, uang ibu Susi tetap membayar sesuai jumlah barangnya yang dibawa kepada penjual dengan jumlah yang sama tanpa ada biaya tambahan, karena sesuai dengan hukum islam.

Pada nilai tukar yang sedang berlaku antara bulan yang sudah berlalu dengan bulan sekarang seperti pak Roni penjual bensin eceran di salah satu desanya tujuh bulan yang lalu, waktu itu berharga Rp 6500 per liternya. Ketika pak Roni memasukkan ke dalam laporan sekarang harga bensin sudah Rp 8000 per liter. Maka yang dimasukkan pak Roni ke dalam laporan tetap harga bensin ketika dibeli enam bulan lalu yaitu Rp 6500 per liter dan tidak berubah.

Di Indonesia sudah melakukan penerapan prinsip akuntansi syariah ini. yaitu sistem perbankan syariah yang menerapkan Islamic Banking System yang diakui legalitasnya dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang mengatur Dual Banking System, dimana Islamic Banking System diterapkan berdampingan dengan Conventional Banking System. Dalam undang-undang perbankan ini ditegaskan bahwa lembaga perbankan yang dalam kegiatan operasionalnya menerapkan prinsip syariah dinyatakan sebagai “Bank berdasarkan prinsip syariah” yang sesuai dengan ajaran dan hukum Islam.

Bank Islam atau Bank Syariah ini adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga adalah lembaga keuangan yang beroperasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist Nabi SAW, atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiaannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. 

Jadi kita sebagai umat muslim jangan takut lagi dengan adanya sistem bunga atau penggandaan sesuatu karena sudah berdirinya bank syariah di seluruh Indonesia dengan prinsip tanggung jawab yang besar, keadilan dan kebenarannya.

Meskipun adanya bank syariah ini yang diprakarsai oleh MUI, masyarakat masih banyak melakukan kegiatan ekonomi di bank konvensional, hal ini mereka mengira bahwa biaya tambahan yang ada di bank syariah lebih mahal. Apabila jika kita memahaminya, biaya tambahan ini mahal karena biasanya hanya dikeluarkan sesudah jangka waktu yang panjang dan itu biasanya hanya untuk biaya perawatan dibandingkan dengan bank konvensional dengan jangka waktu yang pendek. (*)

Penulis:Aldy alfaraby(S.I AKUTANSI SYARIAH

ANGKATAN. 2020)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment