Kewenangan Puntunan :Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Huruf J UU Kejaksaan dan Pasal 51 Aayat (1) UU KPK
Kewenangan Puntunan :Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Huruf J UU Kejaksaan dan Pasal 51 Aayat (1) UU KPK
JAKARTA, VokalOnline.Com - A. Pendahuluan Berdasarkan UU Kejaksaan yang baru yaitu nomor 11 tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1) huruf j mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan . . .