- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Anak Wartawan Dilarang Daftar PPDB Online, Fazar Dimana Suara Kebenaran Itu

Penasehat FPR, Fazar
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Sejumlah sekolah menolak anak wartawan untuk masuk lewat pendaftaran PPDB Online tingkat SMA & SMK Negeri lewat jalur perpindahan orang tua/wali karena terbentur Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang hanya membenarkan jalur tersebut hanya diisi oleh calon peserta didik dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
"Wartawan adalah pilar ke empat demokrasi yang menyuarakan kebenaran dan kepentingan masyarakat, tapi justru diskriminasi itu kita alami sendiri dan kita tidak boleh diam. Suara kebenaran tidak boleh dibungkam," kata Fazar, penasehat Forum Pemred Riau (FPR) di Pekanbaru, Minggu (17/7/2022).
Seperti diketahui, lanjut dia, saat ini banyak senior-senior wartawan yang saat ini menduduki sejumlah jabatan strategis di Pemerintahan Provinsi Riau, mulai dari staf khusus gubernur, ada di dewan pendidikan, ombudsman, wakil bupati, bahkan di Komisi Informasi (KI) semuanya dari unsur wartawan.
"Mereka tidak seharusnya diam, berikan masukan atas masalah dunia pendidikan di Riau yang terkesan diskriminatif," kata Fazar.
Pers menurut Fazar harus tetap menjadi kontrol sosial, menyuarakan kebenaran dan sekaligus mengedepankan kepentingan masyarakat dari keuntungan pribadi.
Pergub PPBD Online jelas-jelas telah membatasi, mendiskriminasi sejumlah kelompok masyarakat bukan hanya wartawan, tapi juga kalangan petani, buruh, pedagang, nelayan dan lainnya.
"Pergub itu hanya mengakomodir kalangan ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang sesunggunya merupakan pelayan masyarakat. Pergub tidak harusnya mengangkangi UUD 45," kata Fazar.
Sebelumnya sejumlah warga Riau mengeluhkan adanya tindakan sejumlah sekolah di Pekanbaru yang menggugurkan anaknya yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua.
"Pihak sekolah sempat menghubungi kami jika anak wartawan tidak bisa mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua," kata Merihandayani, seorang wartawan media online di Pekanbaru.
Nasib sama juga dialami Arditya, petani sawit Kuantan Singingi yang ingin menyekolahkan anaknya di Kota Pekanbaru.
"Saya ingin membuka usaha, jualan di Pekanbaru dan memasukkan anak saya ke SMA Negeri di Pekanbaru, tapi kami ditolak karena bukan PNS, bukan TNI atau polisi," katanya.
Gubernur Riau Syamsuar yang dikonfirmasi lewat pesan elektronik WhatsApp mengatakan tidak ada diskriminasi dalam penerimaan peserta didik di Riau.
"Tidak ada diskriminasi," tulis Syamsuar.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, M Job Kurniawan, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait penerimaan peserta didik lewat jalur perpindahan orang tua/wali yang bukan dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
"Masih dalam koordinasi dengan pihak sekolah-sekolah. Nanti akan dikabari bagaimana hasilnya," kata dia.
Sementara itu Hengky Septihadi dari kalangan lembaga bantuan hukum (LBH) pemerhati pendidikan mengingatkan Pemprov Riau untuk hati-hati dalam menerbitkan Pergub untuk pendidikan di Riau.
"Pergub ini sangat buruk, diskriminatif dan kami akan menggugatnya," kata dia.
Terbitnya Pergub Riau yang cacat dan melanggar UUD 45 tersebut menandakan bahwa pemerintah daerah lemah dalam membuat produk hukum karena tidak lebih dulu dilakukan uji publik.
"Harusnya libatkan unsur-unsur akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sebelum mengesahkan Pergub sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar baik dan memiliki manfaat yang luas," demikian Hengky. **Fira
Berita Terkait :
- Ruko dua lantai tempat penampungan Emas Ilegal sudah di Tutup0
- Pelantikan Pengurus IKMR Riau Akan Dihadiri Dua Gubernur0
- SPS Riau Matangkan Persiapan UKW0
- Apresiasi Langkah BK, RPW Akan Beberkan Nama-Nama Anggota DPRD Riau Yang Pemalas0
- Kejati Riau Serius Menerapkan RJ Bagi Pencari Keadilan0
_Black11.png)









