- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jakarta, VokalOnline.Com - Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo . Hal tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Agung mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice. "Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Adapun keenam tersangka itu adalah
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
Agung mengatakan, divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut. Bahkan, kata Agung, satu dari enam tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik. Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik," sambungnya. **Fira
Berita Terkait :
- Polres Kuansing Tangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Pelaku Bom Ikan Di Labuan Bajo Dikenai Hukum Pidana Berlapis0
- CISSReC Pertanyakan Keseriusan Negara Amankan Aset Digital0
- Tersangka Judi Daring Di Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara0
- Sempat Terdengar Tembakan, Polda Riau Gerebek Bandar Narkoba di Gang Rukun Arengka0
_Black11.png)









