- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Bupati Deklarasikan Larangan Mudik Bagi Masyarakat Kampar

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. IST
BANGKINANG (VOKALONLINE.COM) - Bupati Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto SH mendeklarasikan laragan mudik lebaran. Dia meminta masyarakat agar leabran di rumah saja.
Deklarasi larangan mudik lebaran ini dilakukan Catur Sugeng di aula rumah dinas Bupati Kampar, Senin siang, 26 April 2021.
Catur meminta masyarakat Kampar tidak bepergian ke luar provinsi, begitu sebaliknya masyarakat dari provinsi lain agar tidak masuk ke Kampar.
"Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Covid-19," kata Catur.
Selanjutnya dalam pembacaan deklarasi tersebut, Catur juga mebatasi beroperasinya moda transportasi darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021 dan mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran dirumah saja.
Beliau juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, nenjaga jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan mobilisasi atau berpergian).
Bupati juga mengatakan bahwa pelarangan mudik bagi masyarakat merupakan tindak lanjut dari peryataan Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo pada beberapa hari yang lalu bahwa terkait Mudik Lebaran Idul Fitri 1442, hal ini dilakukan Pemerintah Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Virus covid 19.
Dalam arahannya Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa larangan mudik berguna untuk menghindari pergerakan manusia yang akan berdampak pada merebaknya kembali Virus Covid 19, tentunya Pemerintah Pusat tidak ingin kasus ini melonjak yang akan beresiko semakin bertambahnya kasus korban Virus Covid 19 di Indonesia khususnya di daerah.
Diakhir sambutannya Bupati Kampar berharap dengan dilarangannya masyarakat untuk mudik dapat menekan penyebaran dan bertambahnya korban Virus covid 19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Riau serta Kabupaten Kampar. (hasbi)
Berita Terkait :
- Ahmadiyah Pekanbaru Dukung Pemerintah Sukseskan Vaksinasi0
- Gubri Harap BEM Nusantara Cerdaskan Anak Bangsa0
- SRG Berpotensi Mendukung Stabilitas Harga Pangan0
- 220 Ribu Hektare Hutan Mangrove Riau Perlu Diselamatkan0
- Bersama Bupati, OPD Kampar Belajar Wisata Religi ke Demak0
_Black11.png)









