- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Resmi Dibuka, 1.050 Karateka Siap Bertanding
- Karmila Sari Buka Pelatihan Massal Kuliner, UMKM Diminta Terus Berinovasi
- BPP KAPMI Resmikan Kantor Baru di Menteng, Kukuhkan Tiga Tokoh Nasional sebagai Pembina
- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
Diskominfotik Rohil Kejar PAD Sektor Telekomunikasi
Minta Pengelola Tower Lengkapi Surat Izin

Rohil, VokalOnline.Com - Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik Dan Persandian Rohil melakukan pendataan tower (menara) telekomunikasi dan Wifi untuk meningkatan PAD Sektor Telekomunikasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Diskominfotik Rohil, Indra Gunawan, Minggu (15/5/2022), sebagaimana diharapkan Bupati Rohil Afrizal Sintong guna menggali PAD dari Sektor Telekomunikasi.
" Tujuan mendata dan menelusuri seluruh perizinan untuk meningkatkan PAD Rohil, sesuai wewenang Diskominfotik Rohil, " aku Indra Gunawan.
Indra Gunawan menyebutkan pihaknya bekerja sesuai Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perda Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Retribusi Menara (tower) Telekomunikasi di Rohil.
Dimana Retribusi sektor Komunikasi Tahun 2020 sebesar 1,6 Milyar rupiah dari retribusi dan piutang retribusi Tahun 2019 yang belum di tagih Tahun 2021 PAD sebesar 687 juta rupiah.
" Untuk pencapaian retribusi Diskominfotik telah turun ke daerah-daerah memonitor dan mendata tower seluler dan Wifi yang ada di Rohil, termasuk seluruh perizinannya, "sebut Kadis Kominfotik Rohil ini.
" Kami menghimbau pihak perusahaan telekomunikasi pemilik tower melengkapi perizinan dan patuh aturan, " pinta Indra Gunawan.
Informasi dari berbagai sumber, Sabtu (14/5/2022) dan Minggu (15/5/2022) menyebutkan terobosan Dinas Kominfotik Rohil sangat tepat guna meningkatkan PAD Rohil kedepannya.
" Pemilik dan pengusaha diminta taat aturan, Undang-Undang, karena Negara mengatur hak dan kewajiban, tidak melihat siapa orangnya, termasuk retribusi sektor PAD," ucap Rizal (45) warga Bagansiapiapi.
Menurut Rizal, disinyalir ada bangunan tower atau menara telekomunikasi tidak memiliki izin dan membayar retribusinya. " Jangan sekedar menegur, tindak, jika perlu perintahkan untuk dibongkar towernya, " sebut warga ini. Karena disinyalir saat mendirikan tower tanpa izin warga setempat dan radiasinya membahayakan di kawasan pemukiman warga. (Yan)
Berita Terkait :
- Petani Sawit Menjerit, Anggota DPR RI Abdul Wahid Desak Pemerintah Koreksi Larangan Export CPO0
- Dua Hari DPO, Tiga Perampok Truk Berhasil Ditangkap0
- Perpani Rohil Targetkan Medali Emas Pada Porpov Riau Mendatang0
- H Sulaiman Minta Kepala Sekolah Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekolah0
- Dulu Ditangani Dinas Sosial Rohil, Kini ODGJ Ini Terlantar Di Sintong0
_Black11.png)









