- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
DPRD Dumai RDP Bersama PT DPA dan DLH Terkait Pembuangan Limbah
INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Komisi III DPRD Dumai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Dumai Paricipta Abadi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai terkait izin pembuangan limbah
Dumai, VokalOnline.Com – Komisi III DPRD Kota Dumai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. RDP tersebut diadakan, Selasa (21/3/2023) dikantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar.
Dalam pertemuan itu DLH Kota Dumai menyampaikan hal berkaitan dengan izin pengelolaan air limbah dan Emisi PT DPA.
Mendengar pernyataan Kabid Pencemaran DLH Dumai, Ketua Pimpinan RDP, Hasrizal menerangkan penjelasan teknis dari DLH Dumai itu sangat jelas.
“Jelas itu ya pak yang berbicara itu langsung teknis kami, bukan anggota Dewan, walaupun anggota
Dewan paham dikit-dikit,” ujarnya.
Hasrizal juga mengatakan tidak mengkonfrontir perusahaan, kalau tidak ada izin, ia menyarankan perusahaan untuk mengurusnya.
Karena, kata Hasrizal, kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang luar biasa.
“Saya tidak mengkonfrontir Bapak Supertendent, kita harus tau pak, kita gak usah berdebat-debat, kalau tak ada izin urus izin gitu. Karena kejahatan lingkungan ini kejahatan luar biasa, tapi kami juga tak mau tutup mata,” tuturnya.
Sementara itu, di dalam RDP pihak perusahan mengatakan membuang air limbah bekas pencucian itu ke badan air.
Namun, pernyataan pihak PT DPA membuang air limbah ke badan air tersebut menjadi pertanyaan Pimpinan RDP.
Pimpinan RDP mempertanyakan badan air yang di maksud oleh pihak perusahaan yang dinyatakan oleh Supertendent yang diketahui bernama Mulyono itu.
Akhirnya, badan air yang dimaksud tempat pembuangan air limbah tersebut adalah Sungai. Setelah dibahas dalam RDP ternyata Sungai yang dikatakan pihak perusahaan itu ujungnya ke laut.
Selanjutnya didalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Dumai di lantai I itu, ada perbedaan pendapat mengenai laporan air limbah dan Emisi udara.
DLH Kota Dumai membenarkan pihak PT DPA telah membuat 2 (dua) laporan yakni laporan air limbah dan Emisi Udara, laporan tersebut dilapor setiap per semester.
Namun pihak perusahaan membantah, karena selalu membuat laporan Per Triwulan dan juga Per Semester.
Bahkan laporan air limbah dan emisi udara ke DLH Dumai itu diakui perusahaan sejak tahun 2016.
Terkait laporan air limbah dan emisi udara ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai sejak tahun 2016 itu masih menjadi perbincangan warga Kota Dumai saat ini.
Lantaran perusahaan bisa melaporkan air limbah dan emisi udara per triwulan sejak tahun 2016 tanpa mengantongi izin pembuangan air limbah itu sendiri.
Didalam RDP, Kabid Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Vera Chyntiana menjelaskan sesuai Permen LHK Nomor 5 tahun 2021 setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL/UPL untuk melakukan kegiatan, Pembuangan air limbah ke badan air Permukaan, Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan pembuangan limbah ke laut, itu wajib memiliki SLO dan Pertek.
“Jadi mungkin kita mengerucutkan lagi mereka ini didalam sanksi itu mereka tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut,” kata Vera.
Lanjut Vera, apapun bentuknya maupun sumber awalnya kalau pada akhirnya pembuangannya ke laut itu harus memiliki izin. “Bagaimana teknis sebelumnya kalau mereka tidak memiliki izin tidak diperbolehkan,” ujar Vera.(Infotorial)
Berita Terkait :
- Oprasional Pabrik PT NHR Dapat Didukung Semua Pihak0
- Begini Penjelasan BMKG Terkait Hujan Es Di Pekanbaru0
- Hujan es landa Kota Pekanbaru0
- Hanya Pabrik PT BSS Petalongan Yang Berani Beli TBS Kawasan Hutan di Riau 0
- Wali Kota Berharap DIC Memberikan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat Dumai0
_Black11.png)









