- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Dua Kali Embat ABG, Lelaki Ini Berurusan Dengan Hukum

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara tak dapat menahan nafsu syahwat RS alias MR (37) nekat merenggut keperawanan gadis di bawah umur sebanyak dua kali di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil.
RS alias MR (37) merupakan warga Kelurahan Bhakti Makmur Bagan Sinembah Rohil. Sejak Rabu (6/4/ 2022) Jam 13.00 WIB resmi menghuni RTP Polsek Panipahan. RS alias MR dilaporkan ibu korban karena tidak terima anak gadisnya Melur (16) 2 kali digoyang karyawan swasta ini.
Dua kali kejadian yang belum semestinya dialami Melur (16) terjadi di rumahnya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pertama Rabu (30/3/2022) Jam 09.30 WIB kemudian Sabtu (2/4/22) Jam 14.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (7/4/2022) mengatakan tengah menangani kasus asusila tersebut. " Benar, ada Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Panipahan, "ucap AKP Juliandi SH.
Disebutkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil ini, perbuatan RS alias MS (37) terungkap Selasa (5/4/ 2022) sekira Jam 06.00 WIB. Saat memberitahu kejadian yang dialaminya korban dengan berlinang air mata.
"Sepulangnya dari belanja begitu di rumah Pelapor mendapati Melur (16) menangis, lalu menanyakan mengapa anaknya menangis, "ujar Kasubbag Humas Polres Rohil.
"Aku takut Mak mau bilang sama mamak, RS sudah pergi ke Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong, aku sudah 2 kali dikerjainya pertama Rabu (30/3/2022) jam 09:00 WIB dan Sabtu (2/4/2022) Jam 14:00 WIB, " Aku korban kepada ibunya.
Usai menerima laporan ibu korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP M.Si bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi.
"Hanya 2 jam, Tim berhasil menangkap pelaku RS alias MR di wilayah Pulau Jemur. Awalnya sempat lari ke semak belukar namun berhasil ditangkap Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo, "sebutan AKP Juliandi SH.
RS alias MR dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini (Yan)
Berita Terkait :
- Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Rohil Minta Karaoke See You Ditutup0
- Polres Rohil Bagikan 500 Takjil ke Masyarakat Bagansiapiapi0
- Pencuri Infocus SMPN 2 Rimba Melintang Ditangkap Polisi0
- Satreskrim Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 PMI Ilegal ke Malaysia0
- Komisi B Hearing dengan SPR Dan Dinas Perikanan Rohil0
_Black11.png)









