- Delapan Ranperda Kabupaten Kampar Disetujui Dibahas Lebih Lanjut
- Kebun Raya UP Diapresiasi Pakar Kebun Raya Internasional, Alamnya Indah dan Kaya Hayati
- UP Gelar Simposium Internasional, Dorong Kebun Raya Jadi Koridor Keanekaragaman Hayati
- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
Dua Kali Embat ABG, Lelaki Ini Berurusan Dengan Hukum

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara tak dapat menahan nafsu syahwat RS alias MR (37) nekat merenggut keperawanan gadis di bawah umur sebanyak dua kali di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil.
RS alias MR (37) merupakan warga Kelurahan Bhakti Makmur Bagan Sinembah Rohil. Sejak Rabu (6/4/ 2022) Jam 13.00 WIB resmi menghuni RTP Polsek Panipahan. RS alias MR dilaporkan ibu korban karena tidak terima anak gadisnya Melur (16) 2 kali digoyang karyawan swasta ini.
Dua kali kejadian yang belum semestinya dialami Melur (16) terjadi di rumahnya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pertama Rabu (30/3/2022) Jam 09.30 WIB kemudian Sabtu (2/4/22) Jam 14.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (7/4/2022) mengatakan tengah menangani kasus asusila tersebut. " Benar, ada Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Panipahan, "ucap AKP Juliandi SH.
Disebutkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil ini, perbuatan RS alias MS (37) terungkap Selasa (5/4/ 2022) sekira Jam 06.00 WIB. Saat memberitahu kejadian yang dialaminya korban dengan berlinang air mata.
"Sepulangnya dari belanja begitu di rumah Pelapor mendapati Melur (16) menangis, lalu menanyakan mengapa anaknya menangis, "ujar Kasubbag Humas Polres Rohil.
"Aku takut Mak mau bilang sama mamak, RS sudah pergi ke Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong, aku sudah 2 kali dikerjainya pertama Rabu (30/3/2022) jam 09:00 WIB dan Sabtu (2/4/2022) Jam 14:00 WIB, " Aku korban kepada ibunya.
Usai menerima laporan ibu korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP M.Si bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi.
"Hanya 2 jam, Tim berhasil menangkap pelaku RS alias MR di wilayah Pulau Jemur. Awalnya sempat lari ke semak belukar namun berhasil ditangkap Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo, "sebutan AKP Juliandi SH.
RS alias MR dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini (Yan)
Berita Terkait :
- Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam Rohil Minta Karaoke See You Ditutup0
- Polres Rohil Bagikan 500 Takjil ke Masyarakat Bagansiapiapi0
- Pencuri Infocus SMPN 2 Rimba Melintang Ditangkap Polisi0
- Satreskrim Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 PMI Ilegal ke Malaysia0
- Komisi B Hearing dengan SPR Dan Dinas Perikanan Rohil0
_Black11.png)








