- Aiptu Hendrick Turun ke Kebun, Polri Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan Desa
- Polsek Rengat Barat Kawal Program Ketahanan Pangan dari Pertanian hingga Perikanan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
- Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
- Donor Darah ke-75, KDD Riau Komplek Perkuat Tradisi Kemanusiaan Selama Dua Dekade
- Agrinas Serahkan Puluhan Hewan Kurban, Perkuat Hubungan Sosial di Wilayah Kebun Sawit
- Bripka Erwin Berdiskusi dan Bercengkrama, Menjaga Ketahanan Pangan Desa
- POC Indonesia Chapter Riau Resmi Dikukuhkan, Davidcy Terpilih sebagai Ketua
- Beasiswa Vokasi Berkurang, DPR Minta Pemerintah Kembalikan Prioritas Pendidikan Terampil
- Luncur Buku Karya Dodi Irawan, Satupena Riau Dukung Lahirnya Karya Penulis Muda Riau
Empat Perusahaan Di Tapung Hulu Kembali Disegel Pemda Kampar

Kampar, VokalOnline.Com - Empat perusahaan yang beroperasi di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, disegel Pemda Kampar, Rabu kemarin karena menyalahi aturan.
Gabungan instansi yang melakukan penyegelan yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, BPN, pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, dan pemerintah Desa Danau Lancang.
Tim ini melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang menikmati kekayaan alam Kampar tanpa memiliki izin.
Perusahaan itu adalah PT Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT Lindai Jaya lestari dan PT Kamparindo Sejahtera.
Saat melalukan peninjauan, tim Pemkab Kampar menemukan ada beberapa karyawan perusahaan yang tidak diikutkan BPJS oleh pihak perusahaan di PT. Mandau Alam Sejahtera serta tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB.
Di PT Lindai Jaya Lestari ada penolakan terhadap penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak melengkapi izin.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Kampar Hambali menyampaikan akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.
"Kami akan terus menyegel perusahaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap, dan apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya," ujarnya.
Menurutnya, masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah disegel sebelumnya dalam mengurus perizinan perusahaannya.
"Kami dari Pemkab Kampar mengimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya, apabila masih belum dilengkapi ke depannya kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas," tegasnya
Tim yang turun, Kepala Dinas Perkebunan Syahrizal, Kepala Dinas Kominfo Yuricho Efril, Camat Tapung Hulu Wira Sastra, Kabid Pengaduan Kebijakan Layanan DPM-PTSP El Fauzan, PPN DPM-PTSP Muhammad Ridwan, Kepala Desa Danau Lancang Azirman serta Staf BPN Kampar. **Fira
Berita Terkait :
- Lagi, Empat Perusahaan Kelapa Sawit di Tapung Hulu diSegel Pemkab Kampar0
- Tingkatkan Sinergitas dan Silaturahmi Kapolres Kunjungi Kejaksaan Negeri Kampar 0
- Anggota Koperasi Iyo Basamo, Menolak Kesepatakan Yang di Buat Oleh Ketua LAK Kampar0
- Sebelum Perpanjang HGU PTPN V, FKAKKK Temui PJ Bupati Kampar 0
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
_Black11.png)









