- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Program Penyuluhan TNI AD untuk Cegah Karhutla di Riau
- Jalan Sungai Rawa Minim Rambu, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot
- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
Empat Perusahaan Di Tapung Hulu Kembali Disegel Pemda Kampar

Kampar, VokalOnline.Com - Empat perusahaan yang beroperasi di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, disegel Pemda Kampar, Rabu kemarin karena menyalahi aturan.
Gabungan instansi yang melakukan penyegelan yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, BPN, pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, dan pemerintah Desa Danau Lancang.
Tim ini melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang menikmati kekayaan alam Kampar tanpa memiliki izin.
Perusahaan itu adalah PT Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT Lindai Jaya lestari dan PT Kamparindo Sejahtera.
Saat melalukan peninjauan, tim Pemkab Kampar menemukan ada beberapa karyawan perusahaan yang tidak diikutkan BPJS oleh pihak perusahaan di PT. Mandau Alam Sejahtera serta tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB.
Di PT Lindai Jaya Lestari ada penolakan terhadap penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak melengkapi izin.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Kampar Hambali menyampaikan akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.
"Kami akan terus menyegel perusahaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap, dan apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya," ujarnya.
Menurutnya, masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah disegel sebelumnya dalam mengurus perizinan perusahaannya.
"Kami dari Pemkab Kampar mengimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya, apabila masih belum dilengkapi ke depannya kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas," tegasnya
Tim yang turun, Kepala Dinas Perkebunan Syahrizal, Kepala Dinas Kominfo Yuricho Efril, Camat Tapung Hulu Wira Sastra, Kabid Pengaduan Kebijakan Layanan DPM-PTSP El Fauzan, PPN DPM-PTSP Muhammad Ridwan, Kepala Desa Danau Lancang Azirman serta Staf BPN Kampar. **Fira
Berita Terkait :
- Lagi, Empat Perusahaan Kelapa Sawit di Tapung Hulu diSegel Pemkab Kampar0
- Tingkatkan Sinergitas dan Silaturahmi Kapolres Kunjungi Kejaksaan Negeri Kampar 0
- Anggota Koperasi Iyo Basamo, Menolak Kesepatakan Yang di Buat Oleh Ketua LAK Kampar0
- Sebelum Perpanjang HGU PTPN V, FKAKKK Temui PJ Bupati Kampar 0
- Pekat IB, Minta Mendagri Copot Sekda Kampar dan di Laporkan ke KPK0
_Black11.png)









