- Kapolsek Keritang: Panen Jagung Bersama Warga Wujud Nyata Polri Dukung Program Presiden
- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
Gegara Nafsu Sesaat, AHR Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

Rohil, VokalOnline.Com - Karena tidak dapat menahan nafsu syahwat dan mengontrol diri AHR (26) warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Riau nekat merudapaksa NAP (26) seorang IRT di bawah ancaman kekerasan.
Kejadian asusila ini berawal ketika NAP, J, AHR dan istrinya berangkat ke kebun dengan sampan Rabu (18/3/2022) pagi dari Tanah Putih Tanjung Melawan ke Areal Labuhan Papan.
Namun sesampainya di kebun milik orang tua NAP (26) awalnya tidak terjadi apa-apa dan merekapun bekerja sebagaimana layaknya. Entah setan apa yang merasuk jiwa AHR (26) Rabu (16/3/2022) Jam 10.00 WIB saat NAP kebelakang mengambil daun kencur tiba-tiba disusul AHR dari belakang.
AHR menghantam bagian belakang NAP hingga tersungkur dan ditindih dari atas dengan rudapaksa oleh pelaku. NAP menolak, namun apa daya akhirnya dibawah tekanan tubuhnya berhasil dinikmati AHR dengan cara paksa. Usai merasa puas AHR sang pelaku meninggalkanya begitu saja.
Tak terima di rudapaksa NAP dan tak sanggup menahan rada sakit akibat perbuatan pelaku, ditemani oleh keluarga membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
Akhirnya Jumat (18/3/2022) jam 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil menangkap AHR saat berada di sebuah Agen Bis di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Rohil dan langsung di giring ke RTP Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Tertangkapnya AHR atas laporan polisi yang dibuat NAP korban rudapaksanya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Minggu (20/3/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut, pelaku atas nama AHR warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil.
"Benar, AHR (26) pelaku rudapaksa atas saksi korban NAP berhasil ditangkap di sebuah loket Bus di Ujung Tanjung, Jumat (18/3/2022) Jam 22.00 WIB lalu," ucap AKP Juliandi SH. "Barang bukti juga diamankan untuk merampungkan BAPnya," sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Adapun barang bukti untuk kepentingan penyelidikan berupa 1 helai baju biru, 1 helai celana panjang coklat motif biru dan visum et revertum dari Puskesmas. (Yan)
Berita Terkait :
- Bahas Kelangkaan Solar, Polres Rohil Undang Pengusaha SPBU se Rohil0
- Warga Bengkalis Keluhkan Harga Minyak Goreng 22 Ribu Perliter0
- Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Reses ke Kabupaten Bengkalis0
- Camat Resmi Menutup MTQ ke 52 Tingkat Kecamatan Pasir Penyu0
- Pria di Bukitraya Diusir dari Kos Gegera Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Cewek0
_Black11.png)









