GPM Riau Minta Kejati Usut Dugaan Kejahatan PT Agro Abadi

Publisher Vol/Yad Riau
07 Jun 2021, 21:28:55 WIB
GPM Riau Minta Kejati Usut Dugaan Kejahatan PT Agro Abadi

DPP GPM membentang spanduk saat menyuarakan persoalan PT Agro Abadi


PEKANBARU (VOKAL)- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Melayu (DPP GPM) Provinsi Riau, Senin (7/5/2021), membentang spanduk di pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan Badan Pertanahan Nasional Riau.

Spanduk yang pasang hampir bersamaan tersebut, meminta agar Kejati Riau mengusut dugaan kejahatan PT Agro Abadi terhadap kehutanan, lahan dan serta penggelapan pajak.

Berbeda dengan spanduk di BPN Riau, yang bertuliskan meminta secara tegas kepada Kepala BPN Wilayah Riau agar menolak seluruh permohonan PT Agro Abadi dalam bentuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.061 hektar karena dugaan kejahatan yang dilakukan.


Mestinya, menurut Aris Masduki, aksi tidak sekedar membentang spanduk,  melainkan aksi  demonstrasi di Kejati Riau serta BPN Riau. Namun, mengingat Pekanbaru yang tengah pandemi Covid-19, DPP GPM Provinsi Riau memutuskan melakukan aksi membentang spanduk serta membacakan sikap terhadap persoalan ini. 

"Kami dari Gerakan Pemuda Melayu Provinsi Riau berencana melaksanakan aksi demonstrasi untuk menyuarakan dugaan kejahatan sangat luar biasa yang dilakukan oleh PT Agro Abadi, sebagaimana yang kami ketahui bagaimana izin PT Agro Abadi dapat keluar sementara izin yang diberikan adalah lahan HTI PT Rimba Seraya Utama  seluas 12.600 hektare," tutur Aris Masduki, Koordinator Umum Aksi DPP GPM Riau.

Aris Masduki yang juga  Sekretaris Umum DPP GPM Riau, mengatakan, karena lahan atas nama HTI PT Rimba Seraya Utama, patut diduga  terjadi pemberian izin yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Mestinya, kata Aris, izin PT Agro Abadi bisa mereka terima di atas tahun 2018 setelah pencabutan izin PT Rimba Seraya oleh Kementerian LHK. Itupun harus diawali dari surat permohonan PT Agro Abadi kepada Kementerian LHK atas pengalihan kawasan hutan (HTI) menjadi perkebunan sawit. 

"Selanjutnya kita permohonan itu dikabulkan baru dapat mengurus surat perijinan lainnya seperti amdal, IUP dan HGU. Dalam persoalan ini PT Agro Abadi diduga keras melanggar semua peraturan tersebut," kata Aris. 

"Apa yang kami suarakan ini adalah kasus besar tentang dugaan penyalahgunaan perizinan tentang kehutanan dan perkebunan PT Agro Abadi," katas Aris.

Aris mengatakan, dalam masalah ini memiliki dasar dan bukti yang kuat. Dan walam waktu dekat akan menyuarakan masalah ini di Kementerian ATR/BPN, KLHK dan kpk di Jakarta dan akan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo.

"Dugaan kejahatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Agro Abadi ini menurut kami sudah sangat luar biasa dimana izin yang dimiliki diduga syarat dengan kepentingan kelompok - kelompok tertentu sehingga banyak melanggar aturan-aturan tentang perkebunan dan pengelolaan hasil perkebunan serta merugikan keuangan negara yang cukup besar," kata Aris.

"Hari ini kami tetap menyuarakan masalah ini dititik kumpul kami dengan membacakan pernyataan sikap, ini juga sebagai bukti bahwa kami serius dalam gerakan menyuarakan kebenaran. Masa aksi, bus untuk mengangkut masa dan kelengkapan pendukung lainnya telah kami siapkan, akan tetapi kami menghargai kondisi dimana Pekanbaru dalam kondisi zona merah Covid-19," ujar Aris.


Adapun pernyataan sikap DPP GPM Provinsi Riau adalah, pertama, meminta Kejati mengusut tuntas keberadaan perizinan PT Agro Abadi yang diduga perizinan itu cacat administrasi dan syarat kepentingan kelompok pengambil kebijakan pada saat itu, yaitu pada tahun 2006.

Kedua, meminta kepada Kejati untuk Mengusut PT Agro Abadi atas dugaan penggelapan pajak. Ketiga, meminta Kejati untuk menangkap seluruh Pimpinan PT. Agro Abadi yang diduga keras melakukan pelanggaran pada kejahatan kehutanan dan perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar. 

Selanjutnya, keempat, meminta secara tegas kepada BPN Wilayah Riau agar menolak seluruh permohonan PT. Agro Abadi dalam bentuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4061 karena dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Agro Abadi. 

kelima, jika Kepala Badan Pertanahan Nasional wilayah Riau dan Pusat tetap memberikan perizinan, maka kami menduga adanya kongkalikong dan kami menilai hal ini BPN juga terlibat dalam dugaan Kejahatan besar yang dilakukan oleh PT. Agro Abadi.

Dan keenam, perlu diketahui bahwa PT. Agro Abadi adalah perusahaan Grup PT. Panca Eka yang memiliki kejahatan yang diduga keras melakukan perambahan secara brutal. 

DPP GPM berencana akan kembali melaksanakan aksi demonstrasi pada tanggal 14 Juni 2021 dikantor PT. Agro Abadi. 

"Tanggal itu, berhubung surat edaran walikota berakhir pada 13 Juni 2021 dan ditanggal 14 kami akan melaksanakan aksi besar-besaran di depan PT. Agro Abadi dengan membawa ratusan masa aksi dari Gerakan Pemuda Melayu Riau," katanya.

Manager Umum PT Agro Abadi, Rusdi SH, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan oleh DPP GPM Riau sama sekali tidak benar.(yad)*** 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment