- Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Lahan Jagung
- Ketua Yasrah Buka Suara Soal Kritik Mahasiswa terhadap Pembangunan Unilak
- Peluncuran Buku Karmila Sari Jadi Ruang Refleksi Politik Perempuan
- Sinergi dengan RAPP Buahkan Akreditasi Unggul untuk Prodi TPK UNRI
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
Hariz Azhar Ungkap Hukuman Pidana Tak Bisa Hentikan Kritik Publik

Jakarta, VokalOnline.Com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menegaskan hukuman pidana tidak akan menghentikan publik untuk mengkritik praktik bernegara yang tidak etis.
Ia mengamini bahwa kebebasan tidak ada yang absolut. Namun, kata dia, pejabat negara juga tak boleh absolut untuk tidak dikritik.
Dia menilai tuntutan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya merupakan praktik represi.
"Menurut saya proses hukum yang dialamatkan kepada saya, terus ada tuntutan empat tahun itu menurut saya episode lanjutan dari praktik represi negara terhadap warga," kata Haris di seminar BEM FEB UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/11).
Lebih lanjut, Haris juga berharap hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya dan rekannya, Fatia Maulidiyanti.
Haris menjelaskan penggunaan nama Lord Luhut dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube miliknya secara kebebasan berekspresi tidak salah. Begitupun dengan pernyataan Fatia Maulidiyanti terkait peran Luhut dalam bermain tambang di Papua.
"Bukti-bukti di persidangan juga sangat lemah, tidak memenuhi unsur-unsur logisnya. Saya dan Fatia tidak bisa dipidanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara empat tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya itu, Haris dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(fit)**
Berita Terkait :
- Gabungan BEM Kampus di Indonesia: Jangan Kebiri Demokrasi yang Seumur Jagung Ini0
- Yudo Margono: Besok Sertijab Panglima TNI, 26 November Saya Pensiun0
- HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah0
- Unand Gelar The First International Conference on Humanities0
- PKPU Syarat Capres-cawapres Terbaru Digugat ke MA0
_Black11.png)









