- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Indra Pomi Sebut Jefry Noer Terima Suap Dengan Istilah Uang Jenggot
Korupsi Waterfront City Bangkinang

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Indra Pomi, bersaksi dalam dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang. Secara virtual, pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru ini memberi keterangan untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa.
Bersaksi dari jarak jauh, Indra Pomi mengungkap adanya aliran dana kepada Bupati Kabupaten Kampar saat itu, Jefry Noer, dan anggota DPRD setempat. Aliran dana itu disebut dengan istilah "uang jenggot".
Indra menyatakan uang jenggot itu sebagai komitmen fee dari proyek Waterfront City Bangkinang. Hanya saja, Indra hanya mengaku sebagai perantara dan menyebut tidak pernah mencicipi uang dari proyek icon Bangkinang kota itu.
"Secara pribadi, saya tidak ada (terima). Saya hanya diperintahkan dan saya loyal sebagai staf," kata Indra kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Ferdian Adi Nugroho di Pekanbaru.
Mendengar pengakuan Indra ini, Ferdian menanyakan uang itu dari siapa dan untuk apa. Indra bercerita dirinya pernah ditelpon Jefry Noer untuk berkomunikasi dengan Firjani Taufan alias Topan, karyawan dari PT Wijaya Karya yang mengerjakan proyek.
"Waktu itu pak Jefry marah, karena Topan ditelpon-telpon tidak bisa. Kemudian saya coba telpon Topan, saya sampaikan bahwa pak Jefry telpon, lalu Topan bilang nanti saya telpon," terang Indra.
Indra mengaku tidak tahu seperti apa komunikasi Jefry Noer dengan Topan. Namun beberapa hari usai dirinya menelpon, Topan menghubungi dan mengajak berjumpa.
"Saya berjumpa dia di Jalan Jenderal Sudirman dan menitipkan sesuatu," sebut Indra.
Pertemuan itu hanya 10 menit. Dari pertemuan itulah ada istilah uang jenggot yang menurut Topan harus diserahkan ke Jefry Noer.
"Setelah itu saya menemui pak Jefry," terangnya sembari menyebut uang jenggot itu ternyata uang asing.
Pemberian uang jenggot itu terjadi beberapa kali. Jumlahnya berbeda, ada yang 25.000 Dollar Amerika, ada 50.000 Dollar Amerika, 35.000 Dollar Amerika serta uang Rp100 juta. Indra menyebut semua uang itu dari PT Wijaya Karya.
Dalam persidangan juga terungkap Indra Pomi pernah menerima uang Rp25 juta dari PT Wijaya Karya. Indra mengakui itu tapi menyebut uang tersebut merupakan pinjaman dan sudah dikembalikan.
"Itu tidak ada kaitannya dengan proyek. Saya pinjam karena saya butuh untuk pengobatan saudara yang lagi sakit," tuturnya. (syu)
Berita Terkait :
- IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk0
- Pengamat: Polemik Lahan Desa Gondai Harus Diselesaikan Secara Perdata0
- Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir0
- Giliran Padang Luas Dibina Hj Muslimawati Catur Jadi Kampung KB0
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
_Black11.png)









