- Bhabinkamtibmas Kelayang Monitoring Budidaya Ikan Nila, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
- Anggota Komisi II DPRD Hadiri Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
- Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Pembukaan O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Tahun 2026
- Anggota Komisi II DPRD Inhil Hadiri Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla
- Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter XI Embarkasi Batam
- Anggota Komisi I DPRD Inhil Hadiri Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh
- Ketua Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Masa Bakti 2025–2029
- Rapat Gabungan Komisi DPRD Inhil Bahas Permasalahan Lahan Kebun Sawit Masyarakat
- Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Vidcon Launching Titik KDKMP di Wilayah Kodim 0314/Inhil
- Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Konten Kreator HUT ke-1 FJTI
Indra Pomi Sebut Jefry Noer Terima Suap Dengan Istilah Uang Jenggot
Korupsi Waterfront City Bangkinang

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Indra Pomi, bersaksi dalam dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang. Secara virtual, pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru ini memberi keterangan untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa.
Bersaksi dari jarak jauh, Indra Pomi mengungkap adanya aliran dana kepada Bupati Kabupaten Kampar saat itu, Jefry Noer, dan anggota DPRD setempat. Aliran dana itu disebut dengan istilah "uang jenggot".
Indra menyatakan uang jenggot itu sebagai komitmen fee dari proyek Waterfront City Bangkinang. Hanya saja, Indra hanya mengaku sebagai perantara dan menyebut tidak pernah mencicipi uang dari proyek icon Bangkinang kota itu.
"Secara pribadi, saya tidak ada (terima). Saya hanya diperintahkan dan saya loyal sebagai staf," kata Indra kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Ferdian Adi Nugroho di Pekanbaru.
Mendengar pengakuan Indra ini, Ferdian menanyakan uang itu dari siapa dan untuk apa. Indra bercerita dirinya pernah ditelpon Jefry Noer untuk berkomunikasi dengan Firjani Taufan alias Topan, karyawan dari PT Wijaya Karya yang mengerjakan proyek.
"Waktu itu pak Jefry marah, karena Topan ditelpon-telpon tidak bisa. Kemudian saya coba telpon Topan, saya sampaikan bahwa pak Jefry telpon, lalu Topan bilang nanti saya telpon," terang Indra.
Indra mengaku tidak tahu seperti apa komunikasi Jefry Noer dengan Topan. Namun beberapa hari usai dirinya menelpon, Topan menghubungi dan mengajak berjumpa.
"Saya berjumpa dia di Jalan Jenderal Sudirman dan menitipkan sesuatu," sebut Indra.
Pertemuan itu hanya 10 menit. Dari pertemuan itulah ada istilah uang jenggot yang menurut Topan harus diserahkan ke Jefry Noer.
"Setelah itu saya menemui pak Jefry," terangnya sembari menyebut uang jenggot itu ternyata uang asing.
Pemberian uang jenggot itu terjadi beberapa kali. Jumlahnya berbeda, ada yang 25.000 Dollar Amerika, ada 50.000 Dollar Amerika, 35.000 Dollar Amerika serta uang Rp100 juta. Indra menyebut semua uang itu dari PT Wijaya Karya.
Dalam persidangan juga terungkap Indra Pomi pernah menerima uang Rp25 juta dari PT Wijaya Karya. Indra mengakui itu tapi menyebut uang tersebut merupakan pinjaman dan sudah dikembalikan.
"Itu tidak ada kaitannya dengan proyek. Saya pinjam karena saya butuh untuk pengobatan saudara yang lagi sakit," tuturnya. (syu)
Berita Terkait :
- IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk0
- Pengamat: Polemik Lahan Desa Gondai Harus Diselesaikan Secara Perdata0
- Dua Kapal Malaysia Kepergok Menangkap Ikan di Perairan Rokan Hilir0
- Giliran Padang Luas Dibina Hj Muslimawati Catur Jadi Kampung KB0
- Japnas Riau Lirik Potensi Lidi dan Kelapa Sawit0
_Black11.png)









