- Bripda Renhard Bawa Nama Polres Meranti di Riau Challenge 2026, Raih Medali Perak
- LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Empat Agenda Besar, Digelar 19–20 September 2026
- Pemkab Meranti dan UIN Suska Riau Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Potensi Daerah
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 64 Tahun di Inhu Masuk DPO Polisi
- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
Jaksa Nyatakan Hendra Keken Masih Jadi Target
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuansing, Hendra AP alias Keken, memang lepas dari dugaan korupsi SPPD fiktif yang menjeratnya. Namun, Kejari setempat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut penyidikan baru korupsi itu terus berjalan. Pihaknya segera menggelar ekpos perkara untuk menentukan kerugian negara dan menambah keterangan ahli.
"Tim ahli sudah oke, ini mau ngecek ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Hadiman, Kamis siang, 14 Oktober 2021.
Hadiman menjelaskan, Hendra AP lolos dari jeratan hukum karena hakim tunggal saat praperadilan menyorot perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik.
Dalam putusannya, hakim menyatakan jaksa penyidik tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.
"Makanya ke BPKP, mudah-mudahan ada hasilnya," ucap Hadiman.
Hadiman menyorot pertimbangan hakim soal perhitungan kerugian negara ini. Apalagi sekarang peraturan sudah memperluas wewenang penyidik dalam menghitung kerugian negara.
"Misalnya KPK, KPK itukan penyidik (boleh menghitung kerugian negara sendiri), jaksa juga penyidik, apa bedanya," jelas Hadiman.
Hadiman mencotohkan, Kejari Kuansing pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat peraga kesehatan di Dinas Pendidikan. Ada tiga tersangka yang dibawa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini merugikan negara Rp1,3 miliar. Kerugian itu merupakan perhitungan yang dilakukan jaksa penyidik tapi dalam putusan hakim diperbolehkan.
"Divonis bersalah terdakwanya, penyidik yang menghitung kerugian, lantas apa bedanya dengan BPKAD ini, kabupaten sama, anggarannya sama," terang Hadiman.
Selanjutnya, tambah Hadiman, dugaan korupsi ruangan hotel Kabupaten Kuansing. Penyidik juga tidak menggunakan BPKP menghitung kerugian negara tapi ahli dari Universitas Tadulako.
"Tapi hakim dalam praperadilan BPKAD menyebut harus BPKP, makanya kami ke BPKP," jelas Hadiman.
Dugaan korupsi SPPD fiktif Kuansing diduga terjadi pada tahun 2019. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp600 juta dari SPPD itu dan bisa bertambah lagi jumlahnya.
Hadiman berani menyebut angka bertambah karena belum menghitung kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan BPKAD Kuansing ke Jakarta, Padang dan Kota Batam. (syu)
Berita Terkait :
- Terpidana Korupsi Syarifudin Bayar Uang Pengganti0
- Uang Bimtek Digunakan Jalan-jalan ke Pantai dan Masuk Diskotek0
- Kejari Siap Hadapi Praperadilan Indra Agus Lukman0
- Bupati Kuansing Abaikan Panggilan Bersaksi di Pengadilan Tipikor0
- Anggota Dewan Ramai-ramai Setor Uang Negara ke Bank Daerah0
_Black11.png)









