- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Terpidana Korupsi Syarifudin Bayar Uang Pengganti
Jaksa Terima Uang Rp350 Juta

Uang pengganti kerugian negara yang dibayar terdakwa korupsi cuci danau Subayang. HASBI
BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3135K/Pid.Pidsus/2020 tanggal 22 Desember 2020, terpidana korupsi kasus cuci danau Subayang Syarifudin alias Arif Subayang mengembalikan uang pengganti.
Pembayaran uang pengganti itu bernilai Rp300.000.466. Selanjutnya ditambah Uang denda sebesar Rp50 juta (Lima Puluh juta rupiah)
Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, uang pengganti dan denda itu diserahkan oleh Azril Alex.
"Dia merupakan adek kandung dari Syarifudin," kata Amri, Kamis siang (14/10/2021).
Sementara Azril menjelaskan, pengembalian uang ini merupakan iktikad baik dari saudaranya itu.
"Makanya saya mewakili beliau datang ke Kejaksaan ini untuk membayar agar dikembalikan negara lagi," katanya. (hasbi)
Berita Terkait :
- Uang Bimtek Digunakan Jalan-jalan ke Pantai dan Masuk Diskotek0
- Kejari Siap Hadapi Praperadilan Indra Agus Lukman0
- Bupati Kuansing Abaikan Panggilan Bersaksi di Pengadilan Tipikor0
- Anggota Dewan Ramai-ramai Setor Uang Negara ke Bank Daerah0
- Bupati Kampar dan BPJS Tenaga Kerja Resmikan FGD Perlindungan0
_Black11.png)









