Terpidana Korupsi Syarifudin Bayar Uang Pengganti
Jaksa Terima Uang Rp350 Juta

Publisher Vol/Syu Hukum
14 Okt 2021, 19:36:18 WIB
Terpidana Korupsi Syarifudin Bayar Uang Pengganti

Uang pengganti kerugian negara yang dibayar terdakwa korupsi cuci danau Subayang. HASBI


BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3135K/Pid.Pidsus/2020 tanggal 22 Desember 2020, terpidana korupsi kasus cuci danau Subayang Syarifudin alias Arif Subayang mengembalikan uang pengganti.

Pembayaran uang pengganti itu bernilai Rp300.000.466. Selanjutnya ditambah Uang denda sebesar Rp50 juta (Lima Puluh juta rupiah)

Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, uang pengganti dan denda itu diserahkan oleh Azril Alex.

"Dia merupakan adek kandung dari Syarifudin," kata Amri, Kamis siang (14/10/2021).

Sementara Azril menjelaskan, pengembalian uang ini merupakan iktikad baik dari saudaranya itu.

"Makanya saya  mewakili beliau datang ke Kejaksaan ini untuk membayar agar dikembalikan negara lagi," katanya. (hasbi)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment