- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
- Saran untuk Kapolda Riau yang Baru; Untuk Dihormati Tegakkan Keadilan
- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
Terpidana Korupsi Syarifudin Bayar Uang Pengganti
Jaksa Terima Uang Rp350 Juta

Uang pengganti kerugian negara yang dibayar terdakwa korupsi cuci danau Subayang. HASBI
BANGKINANGKOTA (VOKALONLINE.COM) - Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3135K/Pid.Pidsus/2020 tanggal 22 Desember 2020, terpidana korupsi kasus cuci danau Subayang Syarifudin alias Arif Subayang mengembalikan uang pengganti.
Pembayaran uang pengganti itu bernilai Rp300.000.466. Selanjutnya ditambah Uang denda sebesar Rp50 juta (Lima Puluh juta rupiah)
Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, uang pengganti dan denda itu diserahkan oleh Azril Alex.
"Dia merupakan adek kandung dari Syarifudin," kata Amri, Kamis siang (14/10/2021).
Sementara Azril menjelaskan, pengembalian uang ini merupakan iktikad baik dari saudaranya itu.
"Makanya saya mewakili beliau datang ke Kejaksaan ini untuk membayar agar dikembalikan negara lagi," katanya. (hasbi)
Berita Terkait :
- Uang Bimtek Digunakan Jalan-jalan ke Pantai dan Masuk Diskotek0
- Kejari Siap Hadapi Praperadilan Indra Agus Lukman0
- Bupati Kuansing Abaikan Panggilan Bersaksi di Pengadilan Tipikor0
- Anggota Dewan Ramai-ramai Setor Uang Negara ke Bank Daerah0
- Bupati Kampar dan BPJS Tenaga Kerja Resmikan FGD Perlindungan0
_Black11.png)








