Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kampar, Inspektorat Riau Gelar Rapat Entry Meeting

Publisher Vol/fit Daerah
22 Feb 2022, 18:34:57 WIB
Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kampar, Inspektorat Riau Gelar Rapat Entry Meeting

Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukan rapat entry meeting dengan Bupati Kampar, Selasa (22/2/2022) di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Kampar


Kampar, VokalOnline.Com - Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Kampar periode 2017-2022, Inspektorat Daerah Provinsi Riau melakukan rapat entry meeting dengan Bupati Kampar, Selasa (22/2/2022) di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Kampar.

Namun dalam pertemuan ini Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto absen karena mengikuti kegiatan musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang) di kecamatan. Bupati  diwakili oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan.

Turut hadir pada kegiatan ini Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Riau dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kampar. Masa jabatan kepala daerah Kabupaten Kampar sendiri akan berakhir pada bulan Mei nanti.

Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan pada kesempatan ini mengatakan, Bupati Kampar telah mengamanatkan aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiga aspek.

tiga aspek tersbut yaitu, aspek kesejahteraan masayarakat, aspek pelayanan daerah dan aspek daya saing daerah. "Tentunya ini dilaksanakan dalam satu periode dan sesuai perintah Gubernur Riau, pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah Kabupaten Kampar selama 15 hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 15 Maret 2022," ujar Febrinaldi.

Febri menambahkan, pemeriksaan suatu jadwal yang telah ditentukan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah yang terpilih. 

Febrinaldi Tridarmawan menambahkan, Bupati Kampar telah menginstruksikan kepada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tim pemeriksa. "Terutama berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan tim," terang Febri.

Pihaknya berjanji akan layani sebaik-baiknya. "Kita juga bersyukur dan hasil penilaian kinerja kepala daerah nanti dalam satu periode segala kelebihan dan kekuarangan akan menjadi acuan untuk perbaikan kedepan,” tegasnya.

Penanggung Jawab Inspektorat Provinsi Riau Dino Predi mengatakan, entry meeting ini terkait dengan penilaian kinerja kepala daerah selama satu periode oleh Pemprov Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. 

"Ini merupakan pengawasan rutin setiap berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan ini merupakan kewajiban Pemprov Riau terhadap daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir," beber Dino.**hir

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment