- 6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
- PETI Kembali Marak di Sungai Bawang F5, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
- Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
- Hendry Munief Dorong Hilirisasi Industri Kopi Nasional, Liberika Meranti Jadi Sorotan
- Karmila Sari Dorong Percepatan Revitalisasi Sekolah di Riau
- Pemkab Meranti Dorong Produk Unggulan UMKM Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026
- Pelindo Investasi Tingkatkan Akses Terminal Tanjung Harapan, Jalan 169,5 Meter Ditambah Elevasinya
- 36 Mahasiswa ITS Meranti Diwisuda, Pemda Ajak Ikut Membangun Daerah
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
- Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka
Ketua DPD APPSI Inhil Serukan Pentingnya UHC, Tolak Penghapusan Program dan Dorong Masuk APBD

Ketua APPSI Inhil, Alex Saputra
INHIL, VokalOnline.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Alex Saputra, dengan tegas menyerukan pentingnya program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Indragiri Hilir, khususnya masyarakat tidak mampu, pedagang pasar, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Alex Saputra menegaskan bahwa UHC merupakan program strategi yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil. Menurutnya, penghapusan atau pembekuan program UHC akan berdampak langsung terhadap akses pelayanan kesehatan, terutama bagi pedagang pasar dan pelaku UMKM yang sebagian besar belum memiliki jaminan kesehatan mandiri.
“Kami dari DPD APPSI Inhil menolak dengan tegas jika ada penghapusan program UHC. Program ini adalah bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan,” tegas Alex Saputra saat diwawancarai Media Lacak Kriminal, Minggu (18/01/2026).
Ia menambahkan, pedagang pasar dan pelaku UMKM merupakan kelompok rentan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Namun dalam praktiknya, mereka sering kali berada di luar skema jaminan kesehatan formal akibat keterbatasan ekonomi dan memberikan penghasilan.
“Pedagang dan UMKM bukan hanya penggerak ekonomi, tapi juga warga negara yang wajib dilindungi. Ketika mereka sakit, aktivitas ekonomi terhenti. Maka UHC ini bukan beban, melainkan investasi sosial dan ekonomi daerah,” ujarnya.
*Dorong Pemda Inhil Masukkan UHC ke APBD*
Ketua DPD APPSI Inhil juga mendorong Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar tetap mengalokasikan anggaran UHC melalui APBD, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif.
Alex menilai, penganggaran UHC pada APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam menjamin kesehatan seluruh warga negara.
“Pemda Inhil harus menjadikan UHC sebagai program prioritas dan berkelanjutan, bukan program sementara. APBD harus berpihak pada rakyat kecil, pedagang pasar, dan UMKM,” tambahnya.
*Dasar Hukum UHC bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pedagang dan UMKM*
Alex Saputra juga menegaskan bahwa pelaksanaan UHC memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1)
Menytakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Mengamanatkan jaminan kesehatan sebagai hak setiap warga negara, termasuk masyarakat tidak mampu.
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Mengatur jaminan kesehatan nasional yang dapat dibiayai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (sebagaimana diubah terakhir)
Memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan masyarakat melalui APBD.
“Secara hukum sudah sangat jelas. Tinggal kemauan politik dan keberpihakan pemerintah daerah. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dari kebijakan penghematan yang tidak tepat sasaran,” tutup Alex Saputra.
DPD APPSI Inhil berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat mendengar aspirasi pedagang pasar dan pelaku UMKM serta tetap menjaga keberlangsungan program UHC demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.**
Berita Terkait :
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- Heboh Beruang Masuk Desa di Siak, Sempat Melintasi Pasar0
_Black11.png)









