- Syahrul Aidi Dukung MUI dan Forkomnas, Minta Pemerintah Konsisten Bela Palestina
- 600 Atlet INKANAS Berlaga di GDR Open Championship 1 Riau, Matangkan Persiapan Menuju Piala Kapolri
- Kasus ISPA di Meranti Capai 6.825 Kasus, Dinkes Minta Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
- Cegah Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Ingatkan Kades Tertib Kelola Dana Desa
- Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
- Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI saat Bimteknas DPP PKS se-Indonesia
- Persiapan Capai 99 Persen, Kejuaraan Karate GDR Championship Siap Digelar di Pekanbaru
- Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
- DPRD Pekanbaru Dukung Pelebaran Jalan HR Subrantas,
- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
KNPI Inhil Soroti Wacana Penghapusan UHC, Desak Pemda Anggarkan dalam APBD
Serta Selalu Mengawal Kebijakan Yang Tidak Berpihak Pada Masyarakat

Sapriyansah
INHIL, VokalOnline.com – Wakil Ketua Bidang Pelajar dan Mahasiswa DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir, Sapriyansah, SP, menyoroti keras wacana penghapusan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indragiri Hilir. Ia menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta arah kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Menurut Sapriyansah, UHC bukan sekadar program daerah, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, pelajar, mahasiswa, pedagang kecil, dan pelaku UMKM.
“Pemda Inhil tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap akses kesehatan masyarakat. Wacana penghapusan UHC jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan berpotensi memperlebar kesenjangan layanan kesehatan,” tegas Sapriyansah, Senin (19/01/2026).
Ia menegaskan bahwa secara yuridis, pelaksanaan UHC memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara jelas mewajibkan negara dan pemerintah daerah berperan aktif dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Sapriyansah juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan peran pemerintah daerah dalam menjamin kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat, termasuk melalui penganggaran iuran dalam APBD.
“Pemda Inhil seharusnya fokus memperkuat komitmen anggaran, bukan malah menggulirkan wacana penghapusan. UHC harus menjadi prioritas dan dianggarkan secara berkelanjutan dalam APBD sebagai investasi sosial jangka panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapriyansah menekankan bahwa arah kebijakan nasional saat ini justru mendorong perluasan cakupan kepesertaan JKN dan penguatan UHC di daerah, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan target Sustainable Development Goals (SDGs) poin 3, yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk.
DPD KNPI Inhil, lanjut Sapriyansah, akan terus mengawal kebijakan publik yang menyangkut kepentingan generasi muda dan masyarakat luas, serta mendesak Pemda dan DPRD Inhil agar menjadikan UHC sebagai program prioritas daerah.
“Kami tidak ingin pelajar, mahasiswa, dan masyarakat kecil menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak. UHC harus dipertahankan dan diperkuat, bukan dihapuskan,” pungkasnya. **
Berita Terkait :
- Bupati Rohul Tinjau Pos Pengamanan PSU0
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
_Black11.png)








