- Bhabinkamtibmas Langsung Ke RT 02 Lintas Utara, Pastikan Lahan Produktif
- Polri Turun Ke Kebun, Pastikan Produksi Cabai Di Keritang Bebas Hambatan
- Ahmad Yuzar Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Rumbio Jadi Prioritas
- Sinergi Pengelolaan Kebun Diperkuat, Tim PT APN Riau Tinjau Mitra di Rakit Kulim dan Batang Cenaku
- Bukan Hanya Produksi, Industri Energi Kini Belajar Menjaga Kepercayaan Masyarakat
- Dandim 0314/Inhil Hadiri Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Pancawaskita Libatkan Masyarakat Adat Talang Mamak, Pengelolaan Kebun Agrinas Dapat Legitimasi Sosia
- AKP Yosi Marlius: Polri Tidak Cukup Jaga Keamanan, Harus Kawal Pangan Rakyat
- Dari RT 02 Lintas Sejahtera, Polri Tegakkan Semangat Swasembada Pangan Nasional
Kualitas Udara Tidak Sehat, Pelaksanaan Sekolah di Riau Dilaksanakan Daring

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Dinas Pendidikan provinsi Riau mengeluarkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau, terkait penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa kabut asap. Surat edaran tersebut tertanggal 6 Oktober dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr Kamsol.
Adapun isi surat tersebut yakni, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level "TIDAK SEHAT". Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
3. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
4. Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.
5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.
7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr Kamsol saat dikonfirmasi perihal surat edaran tersebut mengatakan, pemberlakuan PBM secara daring tidak serta merta dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Namun, pelaksanaan PBM daring tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Pelaksanaan PBM daring menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, kami tetap minta kepala sekolah berkoordinasi dengan cabang dinas dan daerah setempat. Tadi bisa saja tidak semua daerah yang melaksanakan PBM daring ini, khusus daerah yang kondisi ISPU nya sangat tidak sehat," jelasnya.***Vol(Mp)
Berita Terkait :
- Panitia Lomba Baca Puisi Dan Karya Tulis SMP-SMA Sederajat HUT Rohil Ke 24,Gelar Rapat Persiapan0
- Staf Ahli Bupati Meranti Hadiri Maulid Nabi di Desa Sendaur0
- Program Rutin Minggu Kasih, Polres Meranti Duduk Bersama Komunitas Warga Batak Selatpanjang0
- DPO Curanmor Ditangkap Usai Bongkar Kedai Warga Melintang 0
- Kepsek Kukuhkan Pengurus Komite SMAN 8 Pekanbaru Periode 2023-20230
_Black11.png)









