Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Buruh Pemilik Sabu Ektasi dan Ganja

Publisher Vol/Joni hardi Daerah
16 Jul 2026, 13:53:54 WIB
Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Buruh Pemilik Sabu Ektasi dan Ganja

Foto Tersangka dan Barang Bukti


Pelalawan(VokalOnline.Com) - Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja kering pada Selasa (14/7/2026) malam di Kecamatan Ukui II. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur.

Identitas tersangka adalah A, Laki-laki, kelahiran Ukui II berusia 44 tahun, merupakan seorang Buruh yang beralamat Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP T Siahaan S Sos menyampaikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas pengungkapan tersebut.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai perintah Kapolda Riau untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menambahkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur Ukui II Selasa 14 Juli 2026, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam 1 buah plastik asoy warna merah.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,31 gram, 7 butir Pil Ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 bal plastik klip merah, 1 buah plastik asoy warna merah, dan 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik. Sementara daun ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ yang juga masih dalam lidik. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan. Mari bersama kita berantas narkoba demi terwujudnya Pelalawan yang bersih dari narkotika.**(jon)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment