- KLH/BPLH Dorong Kolaborasi Berbagi Air untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Riau
- Bupati Zukri Terima Kunjungan Kerja Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
- Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Buruh Pemilik Sabu Ektasi dan Ganja
- Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Dies Natalis ke-10 dan Wisuda VI ITP2I
- Bupati Zukri Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke-129
- Syamsurizal Serahkan Zakat Konsumtif Tahap II, 143 Warga Pusako Terima Bantuan
- Prestasi Gemilang! MAN 1 Pekanbaru Jadi Madrasah Negeri Terbaik Riau di OSN 2026
- Kasus Batu Bara PLN, FABEM Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Tak Perlu Bolak-Balik Lagi ke Kantor, Camat Tembilahan Luncurkan Layanan WhatsApp SIPA
- Satu Tekad: TNI-Polri-Kejaksaan Inhil Perkuat Sinergi Demi Rakyat
Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Buruh Pemilik Sabu Ektasi dan Ganja

Foto Tersangka dan Barang Bukti
Pelalawan(VokalOnline.Com) - Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja kering pada Selasa (14/7/2026) malam di Kecamatan Ukui II. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur.
Identitas tersangka adalah A, Laki-laki, kelahiran Ukui II berusia 44 tahun, merupakan seorang Buruh yang beralamat Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP T Siahaan S Sos menyampaikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas pengungkapan tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai perintah Kapolda Riau untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menambahkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur Ukui II Selasa 14 Juli 2026, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam 1 buah plastik asoy warna merah.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,31 gram, 7 butir Pil Ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 bal plastik klip merah, 1 buah plastik asoy warna merah, dan 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik. Sementara daun ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ yang juga masih dalam lidik. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan. Mari bersama kita berantas narkoba demi terwujudnya Pelalawan yang bersih dari narkotika.**(jon)
Berita Terkait :
- Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir0
- Polisi Tangkap Penjual Ikan Cupang Bodong di Instagram0
- Video Perwira Polda Riau Pakai Sabu di Jalan Beredar di Masyarakat0
- Gara-gara Pisau, Pria Ini Jadi Tahanan di Polsek Tampan0
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
_Black11.png)









