- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Kuasa Hukum Sebut AG dan Mario Tak Lagi Berpacaran Sejak Lama

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakawa AG (15) di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menyebut kliennya sudah tak berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo (20).AG dan Mario disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum tim Mangatta menjadi kuasa hukum AG dalam kasus ini."Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran bahkan sebelum kami handle perkara ini," ujar Mangatta saat ditemui usai persidangan AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4) malam.Mario merupakan salah satu pihak yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Senin (4/4). Selain Mario, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) juga turut hadir sebagai saksi. Sidang digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur.David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam perkara ini.Adapun status AG lalu ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.Tak hanya itu, Mario dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. **Syafira
Berita Terkait :
- Gus Yahya Dukung Pemerintah Tegur Pemudik Motor Bonceng Tiga0
- Mbah Slamet Tawarkan Minuman Beracun sebagai Syarat Penggandaan Uang0
- Sidang Tuntutan AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup0
- Ganjar Pranowo Respons Isu Arahan Megawati Tolak Timnas Israel0
- Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset demi Berantas Korupsi0
_Black11.png)









