- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Kuasa Hukum Sebut AG dan Mario Tak Lagi Berpacaran Sejak Lama

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakawa AG (15) di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menyebut kliennya sudah tak berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo (20).AG dan Mario disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum tim Mangatta menjadi kuasa hukum AG dalam kasus ini."Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran bahkan sebelum kami handle perkara ini," ujar Mangatta saat ditemui usai persidangan AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4) malam.Mario merupakan salah satu pihak yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Senin (4/4). Selain Mario, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) juga turut hadir sebagai saksi. Sidang digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur.David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam perkara ini.Adapun status AG lalu ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.Tak hanya itu, Mario dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. **Syafira
Berita Terkait :
- Gus Yahya Dukung Pemerintah Tegur Pemudik Motor Bonceng Tiga0
- Mbah Slamet Tawarkan Minuman Beracun sebagai Syarat Penggandaan Uang0
- Sidang Tuntutan AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup0
- Ganjar Pranowo Respons Isu Arahan Megawati Tolak Timnas Israel0
- Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset demi Berantas Korupsi0
_Black11.png)









