- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan 210 Narapidana Remisi Khusus Keagamaan Islam

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md., IP.,SH., MH
Kuansing, CokalOnline.Com - Sebanyak 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan. 210 Narapidana di usulkan untuk menerima Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md., IP.,SH., MH melalui KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaverta, SH., MH melalui press release nya, Kamis siang (28/04/2022).
"Dikatakan Aldino, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan mengusulkan sebanyak 210 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022, dari jumlah 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan, hanya tersisa 96 Narapidana tidak diusulkan di karenakan tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022," ujar Aldino.
Lebih lanjut Aldino mengatakan, dari 210 Narapidana yang di usulkan diantaranya Remisi untuk pertama kalinya sebanyak 70 Narapidana, kemudian untuk Remisi selanjutnya sebanyak 140 Narapidana, beber Aldino.
Kemudian, Aldino menyebutkan bahwa Remisi berdasarkan PP28/PP 99 sebanyak 113 Narapidana sementara untuk Pidana Umum sebanyak 97 Narapidana.
Dari 210 Narapidana tersebut, kami usulkan berpariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian remisi 15 sebanyak 38 Narapidana, 30 hari sebanyak 157 Narapidana, 45 hari sebanyak 14 Narapidana dan 60 hari sebanyak 1 Narapidana, ungkap Aldino. **Rusman
Berita Terkait :
- Forkopimda Kuansing Kunjungi Pos dan serahkan Bingkisan Lebaran ke Personil yang Bertugas0
- Sejarah, Riau Peringkat Tiga Nasional Investasi, Gubri: Riau Kondusif Dalam Investasi0
- PWI Kampar Yakini DR Syafriadi Membawa PWI Riau Lebih Bermarwah, Bermartabat dan Lebih Beraura0
- Masyarakat Adat Petalangan Elu-Elukan Pimpinan LAMR Terpilih0
- Suasana Covid-19, Bandingkan Sidang Banmus DPRD Riau Dengan Sumbar0
_Black11.png)









