- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan 210 Narapidana Remisi Khusus Keagamaan Islam

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md., IP.,SH., MH
Kuansing, CokalOnline.Com - Sebanyak 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan. 210 Narapidana di usulkan untuk menerima Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md., IP.,SH., MH melalui KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaverta, SH., MH melalui press release nya, Kamis siang (28/04/2022).
"Dikatakan Aldino, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan mengusulkan sebanyak 210 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022, dari jumlah 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan, hanya tersisa 96 Narapidana tidak diusulkan di karenakan tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022," ujar Aldino.
Lebih lanjut Aldino mengatakan, dari 210 Narapidana yang di usulkan diantaranya Remisi untuk pertama kalinya sebanyak 70 Narapidana, kemudian untuk Remisi selanjutnya sebanyak 140 Narapidana, beber Aldino.
Kemudian, Aldino menyebutkan bahwa Remisi berdasarkan PP28/PP 99 sebanyak 113 Narapidana sementara untuk Pidana Umum sebanyak 97 Narapidana.
Dari 210 Narapidana tersebut, kami usulkan berpariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian remisi 15 sebanyak 38 Narapidana, 30 hari sebanyak 157 Narapidana, 45 hari sebanyak 14 Narapidana dan 60 hari sebanyak 1 Narapidana, ungkap Aldino. **Rusman
Berita Terkait :
- Forkopimda Kuansing Kunjungi Pos dan serahkan Bingkisan Lebaran ke Personil yang Bertugas0
- Sejarah, Riau Peringkat Tiga Nasional Investasi, Gubri: Riau Kondusif Dalam Investasi0
- PWI Kampar Yakini DR Syafriadi Membawa PWI Riau Lebih Bermarwah, Bermartabat dan Lebih Beraura0
- Masyarakat Adat Petalangan Elu-Elukan Pimpinan LAMR Terpilih0
- Suasana Covid-19, Bandingkan Sidang Banmus DPRD Riau Dengan Sumbar0
_Black11.png)









