- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan 210 Narapidana Remisi Khusus Keagamaan Islam

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md., IP.,SH., MH
Kuansing, CokalOnline.Com - Sebanyak 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan. 210 Narapidana di usulkan untuk menerima Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md., IP.,SH., MH melalui KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaverta, SH., MH melalui press release nya, Kamis siang (28/04/2022).
"Dikatakan Aldino, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan mengusulkan sebanyak 210 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022, dari jumlah 306 Narapidana Kelas IIB Teluk Kuantan, hanya tersisa 96 Narapidana tidak diusulkan di karenakan tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022," ujar Aldino.
Lebih lanjut Aldino mengatakan, dari 210 Narapidana yang di usulkan diantaranya Remisi untuk pertama kalinya sebanyak 70 Narapidana, kemudian untuk Remisi selanjutnya sebanyak 140 Narapidana, beber Aldino.
Kemudian, Aldino menyebutkan bahwa Remisi berdasarkan PP28/PP 99 sebanyak 113 Narapidana sementara untuk Pidana Umum sebanyak 97 Narapidana.
Dari 210 Narapidana tersebut, kami usulkan berpariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian remisi 15 sebanyak 38 Narapidana, 30 hari sebanyak 157 Narapidana, 45 hari sebanyak 14 Narapidana dan 60 hari sebanyak 1 Narapidana, ungkap Aldino. **Rusman
Berita Terkait :
- Forkopimda Kuansing Kunjungi Pos dan serahkan Bingkisan Lebaran ke Personil yang Bertugas0
- Sejarah, Riau Peringkat Tiga Nasional Investasi, Gubri: Riau Kondusif Dalam Investasi0
- PWI Kampar Yakini DR Syafriadi Membawa PWI Riau Lebih Bermarwah, Bermartabat dan Lebih Beraura0
- Masyarakat Adat Petalangan Elu-Elukan Pimpinan LAMR Terpilih0
- Suasana Covid-19, Bandingkan Sidang Banmus DPRD Riau Dengan Sumbar0
_Black11.png)









