- Dekat Tanpa Jarak: Aiptu Hendrick Jadi Sahabat Petani di Dusun Sentosa
- Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan, Aiptu Untung Rutin Cek Perkembangan Bank Pohon
- Polsek GAS Perkuat Sinergi dengan Petani Jagung Rambaian Demi Ketahanan Pangan
- Polsek GAS Dukung SMU IT Teluk Sungka Kelola Kebun Ketahanan Pangan
- Pancawaskita Mitra Agrinas Jalin Kebersamaan dengan Talang Mamak melalui Program Sosial
- AIPDA Ronal Soadoan Apresiasi Warga Tanam Sayur, Kunyit, dan Serai di Halaman Rumah
- Polsek Keritang Beri Motivasi BUMDes Rasau Kuning, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
- Briptu Pirima Edukasi Warga Tuasan Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan
- Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional dan Ziarah Nasional
- Khidmat dan Kebersamaan Warnai Pelaksanaan Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks
Mantan Napi Lulus JPTP di Inhu, Alhamran: Riswidiantoro Disuruh Daftar Atau Keinginan Sendiri?

Alhamran Ariawan, SH, MH
Inhu, VokalOnline.Com - Munculnya mantan Narapidana (Napi) atas nama Riswidiantoro lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, menjadi polemik dan buah bibir masyarakat. Riswidiantoro dinilai melanggar azas kepatutan jika menduduki jabatan kepala Dinas atau kepala badan sebab yang bersangkutan cacat integritas dan cacat mor
Riswidiantoro dinilai masyarakat cacat moral dan integritas sehingga tidak patut menduduki jabatan kepala dinas atau kepala badan, hal itu akibat dari perbuatannya divonis bersalah oleh hakim PM Rengat tahun 2021 lalu dimana Riswidiantoro terbukti tidak jujur (tidak netral,red) sebagai pegawai negeri dalam Pelaksanaan pemilu tahun 2020 lalu
Riswidiantoro saat itu menjabat Plt kepala BPMdes Kabupaten Inhu menggerakkan seluruh kepala desa untuk memenangkan salah satu calon Bupati, perintahnya kepada kepala desa lewat WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU yang dibuat oleh Riswidiantoro sendir
"Disinilah banyaknya pertanyaan, apakah Riswidiantoro disuruh mendaftarkan seleksi JPTP di Inhu atau atas dasar keinginan Riswidiantoro sendiri ?," kata Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Sabtu (8/10/2022) dengan penuh tanda tany
Kata Alhamran putra kelahiran Inhu yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, memang tidak ada ketentuan yang melarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Napi terbukti bersalah putusan hakim pengadilan negeri terhadap Riswidiantoro untuk lulus secara administratif seleksi JPTP di Inhu, namun itu hanya adminstratif yang dilanggar itu jika Riswidiantoro mantan Napi jadi kepala dinas atau kepala badan adalah azas kepatuta
"Apakah tidak ada lagi ASN di Inhu yang bermoral dan berintegritas tinggi untuk mengisi jabatan kepala dinas tau kepala badan? Menjadikan seseorang yang cacat moral dan cacat integritas sebagai kepala dinas jangan menyesal dikemudian hari," ucap Alhamra
Kepada Bupati Inhu Rezita Meylani berwenang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Inhu disarankan untuk mengisi 9 jabatan kepala dinas dan kepala badan di Inhu itu haruslah melihat azas kepatutan dari sisi moral dan integritas terhadap orang yang mau diangkat jadi kepala dinas atau kepala bada
Bayangkan saja, akibat perbuatan Riswidiantoro tidak netral di pemilu Inhu 2021 lalu, ada 5 orang kepala desa menjadi korban yang terbukti juga dipengadilan bersalah, sehingga menjalani hukuman penjara bersama Riswidiantoro saat it
"Berkaitan dengan moral itu hubungannya langsung dengan sang pencipta, cacat moral dan cacat integritas, saya melihat dari aspek hukum, orang yang pernah divonis bersalah oleh majelis hakim itu cacat moral," ujarny
Sebelumnya kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Subrantas SP kepada wartawan menjelaskan, tidak ada ketentuan yang menyatakan mantan Napi tidak bisa mengikuti seleksi JPT
"Sejauh ini tidak ada ketentuan bagi ASN yang pernah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan mengikuti dan lulus seleksi dan mengisi JPT Pratama," ujar Subranta
Sebagaimana informasi sebelumnya, ada 27 calon yang lulus untuk mengisi JPTP di 9 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkab Inhu
Pengumuman kelulusan 27 peserta JPTP tersebut satu diantaranya atas nama Riswidiantoro mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Alasannya, calon pengisi JPTP atas nama Riswidiantoro tersebut, pernah dinyatakan bersalah melalui putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat akibat tidak netral dan dinilai cacat moral dan integritas hingga menjalani hukuman.l, sehingga tidak patut menduduki jabatan kepala dinas dan kepala badan sebagai penyelenggara pelayanan publik. **vol-0. s.P.a.u.n.n.n.a.i.. al. pelayanan publik. **vol-01
Berita Terkait :
- Edarkan Sabu, Warga Kota Lama Dibekuk Polsek Rengat Barat 0
- Lansia di Kuala Cenaku Terima Program Jubah Emas Polres Inhu Pekan Ini0
- Operasi Zebra Satlantas Polres Inhu Hari Ini Kedepankan Binluh 0
- Pernah Jadi Napi, Riswidiantoro Pelamar Calon Kepala BPKAD Inhu Dinilai Cacat Integritas dan Moral0
- Optimalkan Operasi Zebra LK 2022, Satlantas Polres Inhu Razia di 3 Titik0
_Black11.png)









