- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Masyarakat Kota Intan Tuntut 20 Persen HGU PT Edi dan PT SAI

Rokanhulu, VokalOnline.Com - Masyarakat Desa Kota Intan, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rohul menuntut sebesar 20 persen lahan HGU PT Ekadura Indonesia (EDI) dan PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang beroperasi di Wilayah mereka.
Tuntutan tersebut terungkap pada pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Sabtu (26/03/2022) di aula lantai tiga Kantor Bupati Rohul.
Dari Informasi berkembang, Pemerintah Kabupaten Rohul sudah mengeluarkan peraturan tentang 20 parsen sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat tempatan dengan melaksanakan pola KKPA kerja sama perkebunan kelapa sawit meski demikian masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Hal tersebut sesuai dengan yang dialami oleh masyarakat kota intan dimana keberadaan dua perusahaan yaitu PT EDI dan PT SAI yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit sebagian besar berada di wilayah desa kota intan namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan 20 parsen dari luas HGU perusahaan dan termasuk melaksanakan kemitraan.
Terkait tuntutan masyarakat kota Intan tersebut, Bupati Rokan Hulu melalui Dinas perkebunan dan Peternakan Rokan Hulu memfasilitasinya dengan melakukan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak.
Seketaris Dinas perkebunan Rohul Syamsul kamar usai pertemuan mengatakan, selama ini 20 persen hak masyarakat itu telah diberikan oleh perusahaan melalui masyarakat Kota lama dengan pelaksanakan pola KKPA.
Namun masyarakat Kota Intan tidak kebagian oleh karena itu Masyarakat Kota Intan menuntut 20 parsen tersebut kepada dua perusahaan yang sebagain besar berada di desa kota intan.
"Pemerintah Kabupaten Rokan hulu berharap pihak perusahaan juga mempertimbangkan tuntutan masyarakat kota Intan sehingga perusahaan yang berada di Kota intan juga bisa membuat pola KKPA dengan masyarakat tempatan untuk memenuhi 20 persen," ujar Samsul Kamar. (yus)
Berita Terkait :
- Berikut 6 Nama Yang Dinyatakan Lulus Administrasi0
- Sorang Gadis di Rohul nyaris Digarap Ayah Tiri0
- Dua Warga Desa Mahato Ditangkap Miliki Sabu0
- Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Sabu Desa Mahato0
- Kecamatan Tandun Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Rohul0
_Black11.png)









