- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Mati Terjerat Lagi, Kepunahan Harimau Sumatra di Riau Makin Dekat

Harimau sumatra yang mai terjerat di Kabupaten Bengkalis. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepunahan Harimau Sumatra di Riau tinggal menunggu waktu saja. Selain dievakuasi dari habitatnya karena berkonflik dengan manusia, si Datuk Belang juga sering mati terjerat.
Seperti yang dialami seekor harimau sumatra betina di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Kaki depan kirinya terjerat sling baja sehingga ditemukan sudah menjadi bangkai.
"Dunia konservasi kembali berduka, harimau sumatra mati karena jerat," tulis Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara, Minggu petang, 17 Oktober 2021.
Fifin menjelaskan, warga di desa itu yang hendak ke kebunnya menemukan harimau terbaring tak bergerak di tanah pada Minggu pagi. Warga ini lalu melapor kepada Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi AR SH.
Menindaklanjuti informasi ini, personel Polsek yang tengah berpatroli tersebut meneruskan laporan ke BBKSDA Riau. Polisi juga turun ke lokasi bersama personel BBKSDA Riau mengecek lokasi.
"Petugas mengamankan lokasi harimau terjerat untuk menghindari kerumunan warga," jelas Fifin.
Fifin menerangkan, lokasi harimau mati terjerat berada di areal hutan produksi yang bisa dikonversi atau HPK. Lokasi ini berupa areal perladangan warga dan berjarak sekitar 21 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.
"Beberapa jam kemudian, petugas mengevakuasi harimau ke Pekanbaru untuk dilakukan bedah bangkai atau neukropsi untuk mengetahui telah berapa lama mati," jelas Fifin.
Harimau mati ini sudah tiba di Pekanbaru pada Minggu petang. Setelah bedah bangkai akan dikuburkan oleh petugas di lokasi yang telah ditentukan.
Petugas berjanji akan mencari siapa penjerat harimau ini. Di sisi lain, warga juga diperingatkan agar tidak memasang jerat di kebun dengan alasan apapun.
Fifin menyatakan, memasang jerat sangat membahayakan satwa dilindungi. Apalagi di kawasan hutan konservasi atau suaka margasatwa yang menjadi lokasi satwa dilindungi seperti harimau tinggal.
Fifin menyebut pemasang jerat bisa terkena Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancama penjaranya adalah lima tahun dan denda Rp100 juta," tekan Fifin. (syu)
Berita Terkait :
- Tim PWI Pelalawan Bungkam Pemcam Pangkalan Kuras0
- Langkah Riau Hadapi Ancaman Ketiga Gelombang Covid-190
- Sedihnya Murid dan Guru SDN 118 Lihat Tempat Belajar Hangus Terbakar0
- Nelayan Rohil Keluhkan Minimnya Tangkapan Ikan, Ini Sebabnya?0
- Polda Riau Dorong Pemkab Inhil Ciptakan Kekebalan Kelompok0
_Black11.png)









