- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Miliki 0,28 gram Sabu, IW Digelandang Polisi ke Mapolres Pelalawan

Ket, Foto Tersangka dan Barang Bukti.
Pelalawan, Vokalonline.Com- KasatRes Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu S Tr k SIK, pimpin lansung Team Opnal Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dan menangkap salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Rabu (3/8/2022).
Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial IW (40) ditangkap disalah satu rumah warga di Dusun Palabijaya Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Iqbal Muhammad Tariq SIK, melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH kepada media ini Jum'at (05/8/2022).
"Penangkapan IW bermula dari informasi masyarakat pada Selasa tanggal 2 Agustus 2022, yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika," kata Edi.
Setelah mendapat informasi tersebut kata Edi, Team Joker yang dipimpin lansung oleh KasatRes Narkoba melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan atas IW, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus paket sabu seberat 0.28 gram, hp, timbangan digital, sendok pipet dan plastik bening klep merah.
Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap IW dan diketahui berperan sebagai pengedar, kepada team IW mengaku mendapat barang dari pria berinisial EW, berdasarkan keterangan tersebut team lansung bergerak kerumah EW, yang menurut pengakuan IW merupakan gudang tempat penyimpanan sabu-sabu, akan tetapi EW tidak ditemukan dilokasi dan sudah melarikan diri.
"Tersangka IW berperan sebagai pengedar, EW (DPO), tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Edi.(jon)
Berita Terkait :
- Bupati Dan Wabup Siap Hadir Dan Sukseskan PWI Pelalawan Di Sumbar0
- IMK Pelalawan Lakukan Penyembelihan Hewan Qurban Sebanyak Empat Ekor0
- Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata0
- Besok, Laga Sepakbola PWI dan Polres Pelalawan Digelar0
- Pesta Mandat di Konferensi PWI Riau 20220
_Black11.png)









