Miliki 0,28 gram Sabu, IW Digelandang Polisi ke Mapolres Pelalawan

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
05 Agu 2022, 20:12:42 WIB
Miliki 0,28 gram Sabu, IW Digelandang Polisi ke Mapolres Pelalawan

Ket, Foto Tersangka dan Barang Bukti.


Pelalawan, Vokalonline.Com- KasatRes Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu S Tr k SIK, pimpin lansung Team Opnal Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dan menangkap salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Rabu (3/8/2022).

Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial IW (40) ditangkap disalah satu rumah warga di Dusun Palabijaya Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Iqbal Muhammad Tariq SIK, melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH kepada media ini Jum'at (05/8/2022).

"Penangkapan IW bermula dari informasi masyarakat pada Selasa tanggal 2 Agustus 2022, yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika," kata Edi.

Setelah mendapat informasi tersebut kata Edi, Team Joker yang dipimpin lansung oleh KasatRes Narkoba melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan atas IW, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus paket sabu seberat 0.28 gram, hp, timbangan digital, sendok pipet dan plastik bening klep merah.

Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap IW dan diketahui berperan sebagai pengedar, kepada team IW mengaku mendapat barang dari pria berinisial EW, berdasarkan keterangan tersebut team lansung bergerak kerumah EW, yang menurut pengakuan IW merupakan gudang tempat penyimpanan sabu-sabu, akan tetapi EW tidak ditemukan dilokasi dan sudah melarikan diri.

"Tersangka IW berperan sebagai pengedar, EW (DPO), tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Edi.(jon)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment