- Pernikahan Putri H Dheni Kurnia Berlangsung Khidmat, UAS Beri Nasihat kepada Kedua Mempelai
- Agrinas Palma Nusantara Bantu 110 Anak Stunting di Rokan Hulu, Salurkan Susu dan Vitamin
- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
Pajak Kripto 2 Kali Lipat Jika Beli di Pedagang Tak Terdaftar Bappebti

DJP menyebut para pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti harus membayar pajak, PPN dan PPh, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi. (REUTERS/Florence Lo).
Jakarta, VokalOnline.Com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan para pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappbeti akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dua kali lipat.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan tarif PPN yang dikenakan untuk platform di luar Bappebti sebesar 0,22 dan 0,2 untuk PPh. Adapun tarif PPN untuk pedagang tercatat Bappebti sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, PPh 22 final dikenakan sebesar tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.
"Memang harus dibedakan karena yang terdaftar Bappbeti kelihatan dan teradministrasi. Sementara yang enggak jelas itu silahkan, kami netral enggak melarang bagaimana orang berbisnis. Tapi aturan kalau tidak mau masuk sistem komunitas berarti kamu kena tarif lebih tinggi," terang dia dalam konferensi pers, Rabu (6/4). dilansir dari cnn indonesia.
Bonar menjelaskan mulai 1 Mei pungutan akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Aturan terkait penarikan pajak untuk aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam beleid dijelaskan tata cara penarikan PPN dan PPh untuk transaksi aset kripto.
Mengutip data Bappebti per Februari 2022, saat ini ada 13 platform jual beli aset kripto yang sudah terdaftar alias legal. Mereka adalah:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama (TRIV)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT)
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU.COM)
11. PT Triniti Investama Berkat (BITOCTO)
12. PT Plutonext Digital Aset (PLUTO NEXT)
13. PT Bursa Cripto Prima
**vol/jn
Berita Terkait :
- Bank BJB Apresiasi dan Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan SPK Fiktif Debitur0
- Bank BJB Dukung Polda Usut Dugaan SPK Fiktif Debitur0
- Kemenkeu Terbitkan Sukuk Rp4,01 T0
- BPH Migas Temukan Penimbunan dan Solar Oplosan0
- Rupiah Keok Sendirian ke Rp14.370 Saat Mata Uang Asia Menguat0
_Black11.png)








