- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Pemkab Siak Nyatakan Sarang Burung Sialang Baru Ilegal
Infotorial Pemkab Siak

Penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Lubuk Dalam.
Siak, VokalOnline.Com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Rubiati mengatakan penangkaran sarang burung walet di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam, tak kantongi Izin.
Bahkan, penangkaran sarang burung walet tersebut berdekatan dengan Mesjid dan Puskesmas.
"Belum ada izin usaha penangkaran sarang burung walet," kata Rubiati.
Seharusnya pendiri penangkaran sarang burung walet tersebut, harus mengurus izin pendirian terlebih dahulu seperti NIB, SPPL, PBG/IMB dan izin usaha penangkaran sarang burung walet.
Sementara, Camat Lubuk Dalam, Andi Putra akan mengecek tempat penangkaran sarang burung walet tersebut.
"Nanti saya cek dulu," pungkas Andi Putra.***
Berita Terkait :
- Pemkab Terbitkan SE Larangan ASN Adakan Open House0
- Chairani Asal Tualang Raih Penghargaan dari Istri Jokowi0
- Wabup Husni Imbau Masyarakat Cintai Amalan Berzakat0
- Giliran Kekerabatan Kerajaan Indragiri Dikunjungi Pimpinan LAMR Terpilih 0
- Pimpinan Terpilih Mubeslub LAMR Temui Sultan Pelalawan, Ini Tunjuk Ajarnya0
_Black11.png)









