Pemkab Siak Nyatakan Sarang Burung Sialang Baru Ilegal
Infotorial Pemkab Siak

Publisher Vol/Syu Daerah
23 Apr 2022, 12:36:45 WIB
Pemkab Siak Nyatakan Sarang Burung Sialang Baru Ilegal

Penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Lubuk Dalam.


Siak, VokalOnline.Com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Rubiati mengatakan penangkaran sarang burung walet di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam, tak kantongi Izin.

Bahkan, penangkaran sarang burung walet tersebut berdekatan dengan Mesjid dan Puskesmas.

"Belum ada izin usaha penangkaran sarang burung walet," kata Rubiati.

Seharusnya pendiri penangkaran sarang burung walet tersebut, harus mengurus izin pendirian terlebih dahulu seperti NIB, SPPL, PBG/IMB dan izin usaha penangkaran sarang burung walet.

Sementara, Camat Lubuk Dalam, Andi Putra akan mengecek tempat penangkaran sarang burung walet tersebut.

"Nanti saya cek dulu," pungkas Andi Putra.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment